Berita PilihanKorupsiNasional

Nadiem Makarim Divonis Bayar Uang Pengganti Rp809,6 Miliar dalam Kasus Chromebook

Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tetapi juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap—yang dapat diperpanjang paling lama satu bulan—maka akan diganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jaksa Penuntut Umum berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta benda yang memadai, maka kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa yang semestinya menjadi teladan sebagai pejabat negara dinilai justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Majelis juga menilai tindak pidana dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi peserta didik di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button