Kajati Sumut Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan Kakak-Adik Melalui Restorative Justice
Medan, GemaTioikor – Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua saudara kandung melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah tersebut diambil setelah tersangka Yasori Harefa dan korban yang juga adik kandungnya, Yasabar Harefa, sepakat berdamai dan kembali menjalin hubungan baik, Selasa 30 Juni 2026.
Kesepakatan damai tersebut disampaikan di hadapan Jaksa Penuntut Umum, kemudian ditindaklanjuti melalui ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang digelar secara daring. Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH., MH, bersama para koordinator dan pejabat struktural Bidang Pidana Umum.
Dalam ekspose itu, Kajati Sumut menyetujui penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Keputusan tersebut mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang merupakan kakak beradik kandung, sehingga penyelesaian secara damai dinilai lebih memberikan manfaat dalam menjaga keutuhan keluarga.
Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli bersama tim Jaksa Penuntut Umum, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Peristiwa bermula ketika tersangka tidak menerima teguran dari korban, sehingga emosi dan melakukan pemukulan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan menjelaskan, penghentian penuntutan melalui restorative justice didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf, sementara korban memberikan maaf secara tulus tanpa syarat. Selain itu, keluarga besar kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat serta perangkat desa yang secara resmi memohon kepada kejaksaan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan tersebut, perkara resmi diselesaikan di luar persidangan, sekaligus menjadi bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial, khususnya dalam perkara yang memenuhi syarat penerapan restorative justice.
Reporter: Sakban E
Editor: Ali Han





