Vonis Nadiem Makarim: Bebas dari Dakwaan Primer, Bersalah pada Dakwaan Subsidair
Jakarta, GemaTipikor – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sebesar sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusan lainnya, majelis menetapkan barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik tetap dipergunakan untuk perkara lain yang berkaitan dengan Jurist Tan yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut merupakan wujud penegakan supremasi hukum yang tidak membedakan jabatan maupun status sosial seseorang.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujar Corneles usai persidangan.
Menurut JPU, berbagai bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum tidak mempengaruhi jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Reporter: Ali Han





