Ditjen Badilag dan PT Pos Indonesia Bahas Standarisasi Pemanggilan Sidang Sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2023
Jakarta, GemaTipikor – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung bersama PT Pos Indonesia memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan sidang melalui surat tercatat. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di Command Center Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Kamis (2/7), guna menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023, (Jum’at 3 Juli 2026).
Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Muchlis, dan diikuti secara luring oleh jajaran PTA Bandung serta secara daring oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Bandung. Hadir pula Ketua PTA Bandung Abdul Hakim, Wakil Ketua PTA Bandung Mubarok, Direktur Pembinaan Administrasi Perkara Ditjen Badilag Sutarno, serta Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia Dino Aryadi beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Muchlis menegaskan bahwa pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak merupakan bagian penting dari hukum acara yang harus dilaksanakan secara tepat dan sesuai prosedur. Menurutnya, ketepatan pelaksanaan pemanggilan menjadi salah satu syarat utama untuk menjamin proses persidangan yang sah, adil, dan memiliki kepastian hukum.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam tata cara pemanggilan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk berpotensi memengaruhi keabsahan putusan pengadilan. Karena itu, aparatur peradilan diminta menjalankan seluruh tahapan pemanggilan secara cermat, tertib, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Muchlis juga menyoroti masih adanya berbagai kendala dalam pelaksanaan pengiriman surat tercatat di sejumlah daerah. Menurutnya, koordinasi yang erat dengan PT Pos Indonesia sebagai mitra strategis diperlukan agar surat panggilan dan pemberitahuan dari pengadilan dapat diterima para pihak tepat waktu dan sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemanggilan melalui surat tercatat wajib mengacu pada SEMA Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman bersama bagi jajaran peradilan agama maupun PT Pos Indonesia. Forum koordinasi tersebut juga dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai kendala di lapangan agar dapat dirumuskan solusi yang seragam dan efektif.
Sementara itu, Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Aryadi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan dalam mendukung layanan peradilan.
Menurutnya, kerja sama dengan Ditjen Badilag merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Dino menegaskan komitmen PT Pos Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas layanan pengiriman surat tercatat. Ia menilai rapat koordinasi menjadi sarana penting untuk melakukan evaluasi sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan kepada lembaga peradilan.
Menutup kegiatan, Muchlis menyampaikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia atas komitmennya membangun koordinasi dengan peradilan agama serta kepada PTA Bandung yang menjadi tuan rumah. Ia berharap sinergi yang terjalin semakin memperkuat kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan sidang melalui surat tercatat.
Reporter: Ali Han
Humas MARI





