KorupsiNasionalTopik Terkini

Penyidik JAM Pidsus Ungkap Dugaan Praktik Jual Beli Verifikasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, GemaTipikor – Kamis 2 Juli 2026. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan LMI, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga mengetahui pelaksanaan Program MBG sejak menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025, sebelum kemudian menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidik menduga pada awal 2025, LMI meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai perusahaan yang menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Selain itu, LMI diduga meminta persetujuan kepada pihak berinisial SS agar penjualan food tray tersebut dapat menjadi syarat bagi calon mitra SPPG untuk memperoleh kelulusan proses verifikasi. Setelah adanya kesepakatan, calon mitra yang ingin bergabung dalam program diwajibkan membeli food tray melalui PT SGI.

Menurut penyidik, setiap pembayaran dari calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembelian.

Dari mekanisme tersebut, penyidik menduga LMI memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penjualan titik SPPG yang dikaitkan dengan kewajiban pembelian food tray.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum; Anang Supriatna, S.H.,M.H

Related Articles

Back to top button