Berita PilihanNasional

MA Perketat Disiplin Internal, 29 Hakim dan Aparatur Dijatuhi Sanksi

Jakarta, GemaTipikor – Kamis 2 Juli 2026. Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 29 hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin selama Juni 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 3507/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 yang diterbitkan pada 1 Juli 2026. Sanksi dijatuhkan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan tim pengawas berdasarkan disposisi pimpinan Mahkamah Agung.

Dari 29 aparatur yang dikenai sanksi, terdiri atas 19 hakim, 2 panitera, 1 panitera muda, 2 panitera pengganti, 3 jurusita, 1 pejabat struktural, dan 1 pelaksana.

Berdasarkan tingkat pelanggarannya, Bawas MA menjatuhkan 2 hukuman disiplin berat, 4 hukuman disiplin sedang, dan 23 hukuman disiplin ringan.

Salah satu sanksi yang menjadi perhatian adalah hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan terhadap seorang Ketua Pengadilan Negeri karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sementara itu, aparatur lainnya dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Publikasi hasil pemeriksaan dan penjatuhan sanksi secara terbuka juga menjadi bentuk transparansi dalam pengawasan internal.

MA berharap seluruh hakim dan aparatur peradilan menjadikan langkah ini sebagai pengingat untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi kode etik dan peraturan disiplin yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Reporter: Ali Han
Humas MARI

Related Articles

Back to top button