Penyidikan Dugaan Korupsi BLUD RSUD Dr. Pirngadi Bergulir, Kejari Medan Amankan Barang Bukti
Medan, GemaTipikor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan penggeledahan di lingkungan rumah sakit serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, Selasa, 30 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026, penyidik memperoleh fakta hukum yang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang menggunakan dana BLUD selama dua tahun anggaran tersebut.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri Medan menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, berbagai langkah pro justitia ditempuh untuk mengumpulkan alat bukti secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi, berkas pengadaan, serta barang bukti lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Barang-barang tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap mekanisme pelaksanaan kegiatan belanja yang menjadi objek penyidikan.
Penyitaan dokumen merupakan salah satu tahapan penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Dokumen pengadaan, kontrak, laporan pertanggungjawaban, hingga bukti transaksi keuangan akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa penyidik kini memasuki fase intensifikasi penyidikan. Fokus utama diarahkan pada penguatan alat bukti, pendalaman peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan barang bukti strategis agar tidak hilang, diubah, ataupun dimusnahkan selama proses hukum berlangsung.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, penyidik juga berpeluang memanggil sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan belanja barang dan jasa di RSUD Dr. Pirngadi Medan. Keterangan para saksi nantinya akan dicocokkan dengan dokumen yang telah disita untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Medan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidik menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD. Publik berharap proses penyidikan dapat mengungkap fakta secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.
Sumber: Bachtiar, SH
Editor: Ali Han





