KorupsiNasional

Penyidik Kejagung Sita Kendaraan Mewah, Alat Berat, dan Emas 8 Kg dalam Kasus PT QSS

Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025, (Jum’at 3 Juli 2026).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026, di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng, termasuk satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022. Menurut Kejaksaan Agung, kendaraan mewah tersebut sebelumnya disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci mobilnya dibuang ke dalam parit.

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di Pontianak.

Penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi milik pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat maupun Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total delapan kilogram.

Dalam konstruksi perkara, Kejaksaan Agung menduga SDT alias Aseng sejak 2017 menggunakan data yang tidak benar dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Selain itu, hasil produksi bauksit tersebut diduga diekspor sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Penyidik juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor mineral. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meski nilai kerugian masih dalam proses penghitungan.

Penyidikan perkara terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS tersebut.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H

Related Articles

Back to top button