Dugaan Minim Transparansi Warnai Rehabilitasi SDN 06 Pontianak Timur, Papan Proyek Tak Terpasang
Pontianak, GemaTipikor – Proyek rehabilitasi bangunan di SDN 06 Pontianak Timur menjadi sorotan setelah Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang disebut dikerjakan secara swakelola.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan rehabilitasi telah berlangsung tanpa papan informasi yang lazimnya memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, waktu pelaksanaan, pelaksana, serta penanggung jawab. Tidak adanya informasi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi penggunaan anggaran publik.
Selain itu, sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai. Menurut informasi yang dihimpun, Ketua RT setempat juga disebut belum pernah menerima surat pemberitahuan maupun dokumen administrasi terkait pelaksanaan rehabilitasi sekolah tersebut. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Tim monitoring juga menemukan dugaan bahwa sejumlah material bekas hasil pembongkaran bangunan, seperti kayu, kusen, pintu, jendela, besi, dan material lainnya, telah dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, material tersebut diduga diperjualbelikan tanpa mekanisme administrasi yang diketahui masyarakat.
Dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih menunggu klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Apabila benar terjadi pemindahtanganan material bekas yang merupakan aset pemerintah, mekanismenya harus mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), antara lain melalui inventarisasi, penilaian aset, persetujuan pejabat berwenang, serta dituangkan dalam berita acara sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerhati sosial dan kebijakan publik, Muksin, menilai aset hasil pembongkaran bangunan pemerintah tidak dapat dipindahtangankan tanpa prosedur resmi.
“Material bekas bangunan sekolah merupakan aset negara atau daerah yang pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan hukum. Apabila ada penjualan, harus didukung berita acara, inventarisasi, penilaian aset, serta persetujuan pejabat yang berwenang. Jika mekanisme tersebut tidak dipenuhi, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sorotan tersebut muncul di tengah program revitalisasi sekolah di Kota Pontianak yang disebut memiliki alokasi anggaran sekitar Rp27,4 miliar. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan proyek perlu diawasi secara ketat agar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Hingga berita ini disusun, Kepala SDN 06 Pontianak Timur, pelaksana kegiatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait tidak adanya papan informasi proyek, dugaan tidak dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat, mekanisme pengelolaan material bekas hasil pembongkaran, serta administrasi pelaksanaan rehabilitasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan sejumlah sumber. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta yang telah terbukti.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Budi Awi
Editor: Ali Han





