Berita PilihanNasional

Ancaman Siber Global Meningkat, RUU KKS Jadi Benteng Kedaulatan Digital Indonesia

Jakarta, GemaTipikor – Dinamika global di ruang siber menunjukkan eskalasi ancaman yang kian serius. Dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran menjadi peringatan nyata bahwa serangan digital telah berevolusi dari gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.

Peristiwa tersebut, sebagaimana disorot CNN Indonesia (26/4/2026), menegaskan potensi ancaman tersembunyi melalui pemanfaatan backdoor maupun botnet yang dapat tertanam dalam perangkat jaringan sejak rantai pasok. Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, mengingatkan bahwa pola serangan semacam ini bisa menjadi “bom waktu” bagi negara dengan ketergantungan tinggi pada perangkat impor, termasuk Indonesia.

Menurutnya, kerentanan tersebut harus direspons dengan audit keamanan siber menyeluruh dan peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap anomali sistem, khususnya pada infrastruktur kritikal nasional.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS serta Sekjen PERATIN, Soegiharto Santoso, menegaskan Indonesia tidak boleh lengah terhadap ancaman siber yang semakin kompleks.

“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit memadai membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujarnya.

Seiring percepatan transformasi digital, lanskap ancaman juga berkembang pesat. Serangan kini tidak lagi terbatas pada ransomware atau phishing, tetapi telah memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan efektivitas penetrasi dan manipulasi sistem. Target utama pun bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), termasuk sektor energi, transportasi, telekomunikasi, kesehatan, hingga sistem keuangan.

Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai sebagai kebutuhan strategis yang mendesak. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pertahanan siber nasional yang terintegrasi, adaptif, dan berdaulat.

RUU KKS diproyeksikan memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain perlindungan aktivitas digital masyarakat, penguatan ketahanan infrastruktur kritikal, peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital, kemandirian teknologi keamanan siber, serta kejelasan tata kelola dan koordinasi antar lembaga.

APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN juga menyambut langkah pemerintah yang telah mengirimkan RUU KKS ke DPR RI melalui Surat Presiden sebagai prioritas nasional. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen negara dalam memperkuat ketahanan siber di tengah dinamika global.

Komitmen tersebut turut diperkuat melalui berbagai inisiatif kolaboratif, termasuk rangkaian roadshow 10 kota bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” yang melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara. Kegiatan ini menghadirkan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, baik secara luring maupun daring.

Selain itu, ajang National Cybersecurity Connect 2026 yang akan digelar pada 28–29 Oktober 2026 di Jakarta kembali disiapkan sebagai forum strategis lintas sektor untuk memperkuat kolaborasi, inovasi, dan ketahanan siber nasional.

Lebih lanjut, Soegiharto menekankan pentingnya pergeseran pendekatan dari reaktif menjadi antisipatif melalui audit keamanan menyeluruh, penguatan deteksi dini, sinergi antar lembaga seperti BSSN, Komdigi, BIN, dan TNI, serta pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan asing.

“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya menjadi tonggak penting bagi ruang digital nasional yang mandiri dan andal,” tegasnya.

Dengan meningkatnya eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks dan bervariasi, kehadiran UU KKS dipandang sebagai kebutuhan mendesak. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum komprehensif dalam melindungi data pribadi, infrastruktur kritikal, serta memastikan koordinasi nasional yang efektif dalam menghadapi ancaman dan krisis siber.

Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, industri, dan masyarakat—menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini, demi terwujudnya kedaulatan digital Indonesia yang tangguh dan berkelanjutan.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button