Di Balik Perlindungan Pekerja Platform, APINDO Soroti Potensi Tekanan bagi Industri Digital
Jakarta, GemaTipikor – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum meratifikasi konvensi baru Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) mengenai pekerjaan layak di sektor ekonomi platform digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penerapan aturan baru tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha maupun penciptaan lapangan kerja.
Permintaan itu disampaikan menyusul hasil Sidang Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026 dan menghasilkan kesepakatan mengenai Konvensi tentang Decent Work in Platform Economy, sebuah standar perburuhan internasional baru yang mengatur perlindungan pekerja platform digital.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Darwoto, menegaskan bahwa adopsi konvensi di tingkat internasional tidak otomatis berlaku di Indonesia. Menurutnya, ratifikasi oleh pemerintah menjadi tahapan penting yang harus didahului dengan analisis mendalam terhadap dampak sosial, ekonomi, dan regulasi.
“Ratifikasi merupakan tahapan yang mengikat negara terhadap standar internasional. Namun sebelum itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif, termasuk regulatory impact assessment (RIA), untuk melihat dampak sosial dan ekonomi dari pemberlakuan konvensi tersebut,” kata Darwoto dalam keterangannya, Kamis (19/6).
APINDO menyoroti salah satu poin krusial dalam konvensi tersebut, yakni pengakuan bahwa status hubungan hukum pekerja platform tidak dapat disamaratakan.
Konvensi memberikan keleluasaan kepada setiap negara untuk menentukan klasifikasi pekerja platform, apakah sebagai pekerja dalam hubungan kerja (employed) atau sebagai pekerja mandiri (self-employed).
Menurut Darwoto, fleksibilitas tersebut menjadi ruang penting bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik pasar tenaga kerja nasional dan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
“Konvensi tidak mewajibkan seluruh pekerja platform masuk dalam hubungan kerja. Negara memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturannya dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan berbasis aplikasi, APINDO menyatakan mendukung upaya peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk pengemudi transportasi daring, kurir, serta pekerja digital lainnya. Namun, organisasi pengusaha itu mengingatkan agar regulasi yang disusun tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
APINDO menilai kebijakan yang terlalu rigid berpotensi meningkatkan beban operasional perusahaan platform dan pada akhirnya dapat mengurangi peluang kerja yang selama ini tercipta melalui ekosistem ekonomi digital. Karena itu, proses ratifikasi dan penyusunan aturan turunan dinilai harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Perdebatan mengenai status pekerja platform diperkirakan akan menjadi salah satu isu ketenagakerjaan strategis dalam beberapa tahun ke depan, seiring meningkatnya jumlah pekerja yang menggantungkan pendapatan dari platform digital. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan regulasi yang mampu memberikan perlindungan memadai tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Editor: Ali Han





