Berita Pilihan

Diduga Langgar Sanksi ESDM, Aktivitas Tambang PT AMP di Bungo Tetap Jalan

Publik Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Tambang Ilegal

Jambi.Gematipikor.com – Polemik aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Bungo kembali mencuat. PT Aneka Mandiri Perkasa (AMP) diduga masih menjalankan pemuatan batu bara di wilayah Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan sanksi penghentian operasional.

Berdasarkan Surat Edaran Sanksi Pemberhentian Nomor T1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM menegaskan penghentian sementara aktivitas PT AMP akibat belum dipenuhinya kewajiban jaminan reklamasi (jamrek). Sebelumnya, perusahaan ini juga telah menerima peringatan pertama dan kedua dengan masalah serupa, masing-masing pada 10 Desember 2024 dan 16 Mei 2025.

> “Penghentian ini dilakukan karena perusahaan belum menunaikan kewajiban reklamasi dan belum menyetorkan dana jaminan,”ujar Sapuanto, warga Desa Sungai Beringin, Kamis (9/10/2025).

Dugaan Operasi di Luar IUP dan Aliran Batu Bara ke PT KMP

Meskipun sanksi telah dikeluarkan, pantauan lapangan menunjukkan aktivitas tambang dan pengiriman batu bara diduga tetap berjalan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, batu bara tersebut dikirim kepada PT KMP, perusahaan lain yang saat ini juga tengah disorot terkait persoalan CSR (Corporate Social Responsibility).

Dugaan makin menguat ketika sejumlah sopir truk mengaku masih mengantongi Delivery Order (DO) atas nama PT ATP, yang menjadi pembeli dan pengangkut batu bara dari lokasi PT AMP.

> “Truk masih keluar-masuk malam hari. Ada satpam yang berjaga, DO-nya pakai nama ATP,” ucap seorang sumber di lapangan yang enggan disebut namanya.

Indikasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Dokumen

Masyarakat menduga, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar sanksi administratif, tetapi juga berpotensi masuk kategori illegal mining karena dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menggunakan dokumen perusahaan lain.

Skema dugaan pelanggaran:

PT AMP: Tetap menambang meski disetop pemerintah.

PT ATP: Diduga membeli dan mengangkut batu bara dari tambang yang diberhentikan.

PT KMP: Diduga digunakan untuk melengkapi dokumen pengapalan meski IUP-nya juga bermasalah.

Desakan Penegakan Hukum

Pengamat pertambangan dan warga mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Komitmen Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung RI sebelumnya telah menegaskan komitmen memberantas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Kasus ini menjadi ujian nyata penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AMP belum memberikan keterangan resmi.(Ali,Tim)

 

Related Articles

Back to top button