Ditjen Badilum Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Integritas Aparatur Peradilan

Jakarta, Gematipikor – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan penguatan integritas aparatur peradilan di lingkungan peradilan umum. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Direktur Jenderal Badilum, H. Bambang Myanto, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri merupakan garda terdepan pelayanan peradilan. Karena itu, tuntutan publik terhadap lembaga peradilan yang bersih dan profesional harus dijawab melalui kinerja optimal serta integritas yang tidak dapat ditawar.
“Kinerja dan integritas adalah dua pilar utama. Transformasi menuju peradilan modern berbasis teknologi harus diiringi pengawasan efektif dan pembinaan berkelanjutan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Dalam pembinaan tersebut ditegaskan, Ketua Pengadilan Negeri memiliki peran strategis sebagai pemimpin dan teladan integritas, pengendali manajemen perkara dan kinerja, pelaksana pengawasan melekat (waskat), serta penjamin kualitas putusan dan pelayanan.
Penekanan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sementara itu, Panitera berperan sebagai penanggung jawab administrasi perkara, penjamin validitas dan akurasi data, pengelola biaya perkara secara akuntabel, serta pengawas ketepatan minutasi dan publikasi putusan.
Dirjen Badilum juga mengingatkan agar pengawasan tidak bersifat formalitas. Ia menyoroti masih adanya praktik pengawasan yang administratif semata dan belum menyentuh substansi, sehingga berpotensi membuka celah penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan perkara.
Ditjen Badilum mendorong Ketua Pengadilan dan Panitera untuk memetakan potensi kerawanan di satuan kerja masing-masing, termasuk mengidentifikasi pegawai yang berisiko melakukan perbuatan koruptif sebagai langkah preventif.
Penguatan integritas dilakukan melalui penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi dan gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan, implementasi program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta sistem reward and punishment yang konsisten.
Dalam upaya peningkatan kinerja, Ditjen Badilum terus mendorong optimalisasi digitalisasi administrasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/IV/2019.
Selain SIPP, sejumlah aplikasi pendukung turut diperkuat, seperti SIPAPU, EIS, e-Eksaminasi, Badilum Learning Center, Ruang Tamu Virtual, serta program AMPUH yang berbasis checklist elektronik sesuai Buku IV Pedoman Pengawasan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditegaskan sebagai wajah terdepan peradilan dengan prinsip terintegrasi, transparan, dan pasti, sekaligus membatasi interaksi langsung antara pencari keadilan dan aparatur guna meminimalkan potensi gratifikasi.
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan juga disebut memperkuat konsep area steril dan perlindungan independensi hakim melalui pembatasan akses fisik serta pengawasan CCTV 24 jam.
Menutup kegiatan, Dirjen Badilum menegaskan bahwa kinerja dan integritas harus berjalan beriringan. Kepemimpinan yang kuat dinilai menentukan kualitas peradilan, sementara komitmen kolektif menjadi kunci terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan bermartabat.
“Peradilan yang dipercaya masyarakat adalah fondasi negara hukum. Integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijaga tanpa kompromi,” tegasnya.
Melalui pembinaan ini, Ditjen Badilum berharap seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri semakin memperkuat peran strategisnya dalam menjaga marwah peradilan serta memastikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
(AH)





