NasionalPemerintahan

Jamdatun Kawal Transformasi Strategis IFG Group Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Terpadu

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) harus dipahami sebagai tindakan hukum (legal action) yang kompleks, bukan sekadar keputusan bisnis.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan Indonesia Financial Group (IFG Group) yang digelar pada Senin (2/3/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Menurut Jamdatun, setiap restrukturisasi korporasi BUMN membawa konsekuensi hukum yang luas, mulai dari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.

“Tanpa rancangan yang kuat secara hukum, proses konsolidasi ini berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara,” ujar Narendra Jatna.

Ia menginstruksikan agar aspek kepatuhan (compliance) menjadi instrumen utama pencegahan sengketa melalui pelaksanaan legal due diligence secara komprehensif. Dalam proses konsolidasi, Jamdatun juga mengingatkan pentingnya menghindari penggabungan dengan entitas yang tidak sehat, mengingat kondisi awal perusahaan akan sangat memengaruhi kesehatan entitas hasil streamlining.

Selain itu, setiap langkah korporasi diminta didukung dokumentasi yang kuat atau decision trail, yang mencakup kajian hukum tertulis, kajian bisnis berbasis data, serta valuasi independen. Dokumentasi tersebut dinilai krusial sebagai pelindung apabila di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.

Sejalan dengan arahan tersebut, Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan wujud kemitraan strategis antara Kejaksaan RI dengan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa IFG Group sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, sehingga setiap aksi korporasi memerlukan ketelitian dan mitigasi risiko hukum yang matang.

“Forum diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang tidak hanya fokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga membangun kerangka pencegahan dan tata kelola yang semakin kokoh bagi institusi,” ujarnya.

Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jamdatun berkomitmen hadir sebagai legal gatekeeper sejak tahap perencanaan guna memastikan setiap langkah transformasi berjalan secara prudent dan akuntabel. Pendekatan preventif tersebut meliputi pemberian legal opinion dan legal assistance agar kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Jamdatun berharap proses streamlining ini mampu menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum (legally resilient), demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pengamat tata kelola BUMN menilai bahwa transparansi proses dan keterbukaan informasi publik akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan pemangku kepentingan. Penguatan pengawasan internal dan eksternal juga dipandang sebagai bagian integral dari mitigasi risiko hukum yang efektif.

Forum ini menandai langkah awal penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan BUMN dalam memastikan transformasi korporasi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepastian hukum.

(AH)

Related Articles

Back to top button