Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula

JAKARTA.GemaTipikor.com – Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi gula di Kementerian Perdagangan, tahun 2015 – 2016, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong. Kejagung juga mengungkapkan keterlibatan Thomas dalam kasus itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu merupakan pihak swasta yang berperan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Para tersangka yang ditetapkan adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama)
Adapun kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar. Qohar menjelaskan bahwa jumlah tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan hasil akhirnya mencapai Rp578.105.411.622,47.
Jumlah ini meningkat dibandingkan estimasi sebelumnya, yakni sekitar Rp400 miliar. Peningkatan ini terjadi setelah sembilan tersangka baru dari kalangan perusahaan swasta ditetapkan oleh Kejagung. Qohar menambahkan perhitungan kerugian ini terus diperbarui selama proses penyidikan oleh BPKP, hingga akhirnya ditemukan bahwa kerugian negara lebih besar dari perkiraan awal.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan para tersangka selalu didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah ditentukan terlebih dahulu. Menurutnya, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.
“Dulu sudah pernah saya sampaikan bahwa tentang penetapan tersangka itu tentu sudah ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara,” kata Qohar.(Red)