Pemerintah Desa Kawu Bangun Paving Jalan Makam

Ngawi, Gematipikor.com – Makam merupakan tempat persinggahan terakhir manusia, yang sudah meninggal dunia dan kuburan merupakan tempat untuk mengubur mayat.
Selama ini makam dianggap mempunyai kesan angker, keramat dan menakutkan bagi sebagian masyarakat, serta ada kesan tidak terawat.
Padahal jika mau mengingat perjalanan sejarah kebelakang para penghuni makam tidak sedikit yang berjasa pada perkembangan sistim pemerintahan dan sejarah terbentuknya peradaban terutama dalam penyebaran agama Islam, para syuhada dan pahlawan pembela bangsa, maka tidak ada salahnya jika kita yang masih hidup ikut menjaga dan merawat dengan baik makam-makam nenek moyang sebagai ungkapan rasa syukur atas jasa-jasanya.
Berangkat dari permasalahan di atas pemerintah Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, di masa kepemimpinan Ali Imron yang terus mengoptimalkan pembangunan infrastruktur desa dalam rangka untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warga, meskipun begitu dia masih perhatian pada fasilitas umum makam dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan berupa pavingisasi jalan menuju makam sebagai hal yang di anggap lebih penting, pada program pembangunan desa Kawu tahun anggaran 2024. Senin (22/7/2024).
Ali Imron Kepala Desa Kawu, memaparkan pembangunan jalan makam di dusun Wates RT 01 RW 06, Desa Kawu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rembug desa bersama pemangku kebijakan Desa Kawu.
Pembangunan infrastruktur masih menjadi prioritas utama dalam sistim pemerintahan Desa Kawu saat ini, “karena terbatasnya anggaran semuanya akan kita bangun namun secara bertahap,” tegas Ali.
Perlu di ketahui semua penggunaan anggaran pemerintah Desa Kawu dilaksanakan dan dipublikasikan secara transparan, terbuka dan tidak ada yang di tutupi dan untuk pelaksanaan pembangunan di lakukan oleh Team Pelaksanaan Desa (TPK).
Ketua TPK Desa Kawu Khusnul membenarkan untuk tahun anggaran 2024 pemerintah Desa Kawu melaksanakan pembangunan jalan makam di dusun Wates RT 01 RW 06, menggunakan material paving dengan nilai anggaran Rp 70.271.000,- (Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh puluh Satu Ribu Rupiah) dari anggaran dana desa, di laksanakan secara swakelola.
“Semoga pelaksanaannya berjalan dengan lancar sesuai waktu perencanaan” terangnya. (Heru)