Pemkab Mempawah Belanjakan APBN Ta. 2022 Seperti Beli Kucing Dalam Karung
MEMPAWAH, Gematipikor.com – Pembebasan Lahan Proyek Spam di Kijing Kabupaten Mempawah Bermasalah, Karena Pemkab Membayar Lahan Alas Hak Pakai Surat Pernyataan Tanah di Atas Sertifikat 118 & 119 atas Nama Haimy, Pembebasan lahan yang diperlukan dalam rangka pembangunan proyek Penyediaan Air Baku Spam di Kijing, “Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Kong Jhan Chun alias Cayku yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Proyek Penyediaan Air Baku ini merupakan inisiatif penting untuk memastikan ketersediaan air bersih yang memadai bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Namun sayang, Proses pembebasan lahan untuk proyek Penyediaan Air Baku di Spam Kijing oleh Pemerintah Daerah Mempawah mengalami kendala. Masalah tersebut timbul karena lahan yang dibebaskan ternyata memiliki Sertifikat Tanah tahun 2001 dengan nomor 118 dan 119 atas nama almarhum Haimy. Sementara itu, Surat Pernyataan Tanah (SPT) alas hak yang digunakan Pemkab dalam proses pembebasan lahan tahun 2018, atas nama Kong Jhan Chun alias Cayku, yang ternyata tidak dilengkapi dengan cap dan stempel dari kepala desa setempat. Ketidaksesuaian dokumen ini menimbulkan kebingungan dan potensi masalah hukum terkait keabsahan pembebasan lahan.
Suryadi selaku penerima kuasa yang di percaya ahli waris menceritakan kronologi dan peristiwa tanah tersebut, ” Secara singkat saya ceritakan, Setelah kami tau di lahan itu ada pembebasan untuk pembangunan proyek SPAM kijing, pasti kami keberatan dong, Kami meminta pihak BPN turun ke lokasi, semua yang menjadi pra syarat sudah kami penuhi, namun sampai sekarang pihak BPN tidak pernah melakukan itu, Lalu kemudian di tanggal 20 Agustus pihak pemegang SPT. (SURAT PERNYATAAN TANAH). Alas Hak Pemkab 100% Berada di Atas. SHM. 119 An. Haimy sehingga sangat tidak wajar BPN. Kab. Mempawah Menerbitkan SHP (SERTIFIKAT HAK PAKAI) di atas Hak Milik (HM). Yang telah di validasi dan pengembalian batas dengan gampang nya pihak BPN melaksanakan itu, Ada apa.? Pada 4/10/2024.
” Patut kita menduga ada persekongkolan jahat yang di lakukan pihak Pemda, BPN, dan Kong Jhan Chun alias Cayku atas pembebasan lahan proyek Spam Air Baku di Pelabuhan kijing, ” Pasalnya SPT yang di miliki alias Cayku tidak mendapat pengakuan dari kepala desa setempat.
Soal SPT yang di miliki alias Cayku, kami sudah cari tau kebenaran nya, yang di sebut SPT dapat atas dasar dari ibu Kalsum, kami sudah bertemu dengan ibu Kalsum, dalam pengakuannya tidak mengenal Cayku, dan tidak pernah ada urusan dengan Cayku apalagi soal jual beli tanah yang bukan menjadi hak nya, itu pengakuan ibu Kalsum, dan kita ada bukti rekaman dan Poto – potonya.
Ditambah lagi, Pada waktu rapat di bulan July yang saat itu kami wakilkan dengan Sudarso dan Saudara Tomo dalam rapat tersebut Cayku mengakui bahwa ia di bayar 120.000 ribu per meter di bayar oleh pihak Pemkab untuk pembebasan lahan seluas 59.000 m2 , Namun infonya pihak Pemkab dalam pembebasan lahan ini membuat anggaran per meter nya 600.000 ribu, ini perlu juga di usut para pihak terkait soal kebenarannya, Kenapa saya menjelaskan ini, karena semua ini ada keterkaitannya, apalagi ini menyangkut penggunaan uang Negara, perlu pertanggung jawaban, ” Benar nggak informasi yang kami dengar.”
Ditambah lagi soal Keabsahan SPT ( Surat Pernyataan Tanah), Ini juga kita sudah klarifikasi langsung kepada kepala desa yang menjabat saat Surat Pernyataan Tanah itu di keluarkan, beliau juga tidak pernah menandatangani ataupun memberikan Cap Stempel di SPT tersebut, Lalu dari mana asal SPT itu.?, tanya pak Suryadi Bingung, sungguh luar biasa orang – orang ini.
Anehnya lagi, waktu rapat kemaren di kantor PJ Bupati, malah kita di suruh menggugat, sebenar nya yang nggak mengerti itu pihak kami, apa memang Pemda ini tidak mengerti soal Keperdataan, jelas pihak kami yang pemegang Sertifikat, aneh ini ucap Suryadi.
Kuas Hukum Ahli Waris, H. Abdul Karim, SH mengatakan, ” Berdasarkan keterangan Suryadi, Artinya Pihak Pemda boleh di bilang , “Membeli Kucing Dalam Karung ini”, sebab tanpa kroscek keabsahan suatu surat sekelas Pemkab berani membayar pembebasan lahan dengan alas hak Surat Pernyataan Tanah yang tidak jelas Keabsahan nya dengan memakai uang APBN/ Negara.
” Yang seharus nya ini kalau prosesnya benar, harus terlebih dahulu di kroscek lewat Konsultan, bisa juga melalui BPN, Faktanya di Papan Plang Proyek ada Konsultannya, lalu kroscek ke lokasi, bertanya ke masyarakat sekitar, kepala desa setempat, supaya tidak terjadi kendala di kemudian hari, ini fakta nya ada kendala, karena tanah itu tidak luput dari history atau sejarah, pungkas, H. Abdul Karim, SH.
Kalau saya tanggapi soal rapat kemaren, Semua yang di sampaikan berdasarkan Asumsi Semata, bukan Fakta dan Data, Kalau berdasarkan Fakta dan Data Seperti Klien kami pemegang Sertifikat, Asli produk BPN “. Jelas ada Warkah Tanah nya.
Yang selalu menjadi pertanyaan mulai dari kasus ini kami terima sebagai kuasa hukum, Pihak BPN yang seharusnya banyak andil dalam permasalahan ini justru sangat sulit di temui dan tidak terbuka, “Sementara Pihak yang memegang Surat Pernyataan Tanah fakta nya pada tgl 20 Agustus bisa turun ke lokasi yang tidak jelas keabsahan nya, Ada apa dengan BPN Mempawah ini, tanya Pak H. Abdul Karim, SH selaku kuasa hukum ahli waris.
” Justru atas perlakuan orang – orang ini, baik itu Pemda, BPN, dan Cayku mengarahkan saya pada dugaan ada sebuah niatan Persengkongkolan Jahat untuk mengelabui pihak Ahli Waris dan Penggunaan uang negara tersebut, Patut kita duga ada yang tidak beres mulai dari awal pembebasan lahan, “Anehnya Pihak Pemda dan BPN ini pura – pura bodoh, Padahal sesungguhnya mereka sudah tau salah nya di mana, Kalau saya ibaratkan Pihak Pemda ini seperti membeli kucing dalam karung dengan menggunakan dana APBN tahun 2023, Setelah ada Sengketa di lapangan, mereka kelapangan, membuat Alibi, Asumsi yang tidak berdasarkan pada kebenaran.
Sampai berita ini di rilis, baik Pemda dan BPN belum memberikan tanggapan resminya terkait informasi yang di himpun oleh Redaksi.