
Jakarta, GemaTipikor – Rabu 18 Maret 2026. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige melaksanakan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara pidana Nomor 124/Pid.B/2025/PN Blg di Kelurahan Parhusip III, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembuktian dengan meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang diketahui memiliki disabilitas intelektual kategori ringan.
Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, peristiwa itu diduga terjadi di ladang milik terdakwa di Jalan Hutaraja, Desa Parhusip III. Lokasi tersebut dinilai krusial untuk ditinjau secara langsung guna memahami kondisi faktual yang tidak sepenuhnya tergambarkan melalui keterangan saksi maupun alat bukti di ruang sidang.
Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan terdiri dari Ketua Majelis Josua Navirio Pardede, dengan Hakim Anggota Putri Tresia Tampubolon dan Sarah Yananda. Proses persidangan turut dibantu Panitera Pengganti Lumida Siahaan, serta dihadiri Penuntut Umum, terdakwa beserta penasihat hukumnya, dan aparat setempat.
Perjalanan menuju lokasi pemeriksaan memakan waktu sekitar tiga jam, mencerminkan komitmen aparat peradilan dalam menjalankan tugas meskipun menghadapi kendala geografis.
Setibanya di lokasi, sidang terlebih dahulu dibuka di Kantor Lurah pada pukul 09.00 WIB. Dalam pembukaan, Majelis Hakim menjelaskan tujuan pemeriksaan setempat serta menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan tata tertib persidangan.
Sidang kemudian diskors untuk menuju lokasi ladang milik terdakwa, dan kembali dibuka pada pukul 09.15 WIB. Di lokasi tersebut, Penuntut Umum diberi kesempatan menunjukkan titik kejadian perkara sesuai uraian dalam surat dakwaan.
Majelis Hakim melakukan peninjauan secara cermat terhadap kondisi medan, jarak, serta lingkungan sekitar, guna mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan sebelumnya. Seluruh pihak yang hadir turut menyaksikan proses tersebut.
Pemeriksaan setempat ini menjadi penting karena memberikan perspektif faktual yang tidak selalu dapat tergambar secara utuh dalam berkas perkara. Setiap detail di lokasi menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai kesesuaian antara fakta hukum dan realitas di lapangan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dan sidang pemeriksaan setempat ditutup pada pukul 10.00 WIB.
Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, pemeriksaan setempat memiliki dasar legitimasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui prinsip hakim aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Langkah PN Balige ini mencerminkan komitmen menjaga integritas dan objektivitas peradilan. Dengan turun langsung ke lokasi kejadian, Majelis Hakim memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang akurat, berimbang, dan berkeadilan.
(Sakban)





