Daerah

PT Alam Khatulistiwa Kembali Absen Mediasi Disnaker

DPD ASWIN Kalbar Desak Penegakan Hak Ahli Waris Karyawan yang Mengabdi 28 Tahun

Pontianak I GemaTipikor – Penyelesaian hak-hak ahli waris almarhum karyawan PT Alam Khatulistiwa yang telah mengabdikan diri selama 28 tahun kembali menemui hambatan. Untuk kedua kalinya, pihak perusahaan tidak menghadiri agenda mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, sehingga proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut belum dapat dilanjutkan secara optimal.

Ketidakhadiran perusahaan dalam forum mediasi kembali menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga almarhum yang selama ini menantikan kepastian hukum dan penyelesaian hak-hak yang mereka perjuangkan. Mediasi yang diharapkan menjadi ruang dialog dan penyelesaian justru kembali tertunda akibat absennya perwakilan perusahaan.

Pihak ahli waris menilai sikap tersebut tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak pekerja yang telah mendedikasikan hampir tiga dekade pengabdiannya kepada perusahaan.

“Kami hadir dengan harapan memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil. Namun sangat disayangkan, perusahaan kembali tidak memenuhi panggilan mediasi. Yang kami perjuangkan bukan hal berlebihan, melainkan hak-hak almarhum yang telah mengabdi selama 28 tahun,” ungkap perwakilan keluarga.

Bagi keluarga, setiap penundaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan memperpanjang ketidakpastian yang terus mereka hadapi. Mereka berharap terdapat langkah konkret dari pihak terkait agar proses penyelesaian tidak terus berlarut-larut.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Investigasi DPD ASWIN Kalimantan Barat, Nardi M, mendesak Disnaker Kota Pontianak untuk mengambil langkah yang lebih progresif sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika perusahaan berulang kali tidak memenuhi panggilan mediasi, maka perlu ada tindakan lanjutan sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jangan sampai hak pekerja yang telah mengabdi selama 28 tahun menjadi terabaikan karena proses yang terus tertunda,” tegas Nardi.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja dan ahli waris merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus ditegakkan secara konsisten. Ia menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan yang berlaku pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tetap memberikan ruang perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja dan hak yang dapat timbul bagi ahli waris sesuai status hubungan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

Nardi juga mengingatkan bahwa mekanisme mediasi yang disediakan pemerintah merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses tersebut dengan menunjukkan itikad baik dan kehadiran dalam setiap agenda yang telah dijadwalkan.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang angka atau administrasi. Ini menyangkut penghormatan terhadap pengabdian seorang pekerja yang telah memberikan tenaga, pikiran, dan loyalitasnya selama puluhan tahun. Negara melalui instansi terkait harus hadir memastikan keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

DPD ASWIN Kalbar juga menekankan bahwa proses mediasi tidak boleh berhenti pada tahapan pemanggilan formal semata. Apabila hambatan terus terjadi, langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu ditempuh agar perkara tidak berlarut tanpa kepastian.

Sementara itu, keluarga almarhum mengaku semakin prihatin karena hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai hak-hak yang seharusnya diterima.

“Almarhum bukan pekerja yang baru bekerja beberapa bulan. Selama 28 tahun beliau mengabdikan hidupnya kepada perusahaan. Kami hanya menginginkan kejelasan, kepastian, dan penyelesaian yang adil atas hak-haknya,” ujar pihak keluarga.

Mereka berharap Disnaker Kota Pontianak dapat menjalankan fungsi mediasi secara maksimal sehingga perkara yang telah berlangsung cukup lama tersebut segera menemukan titik terang. Kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar hak-hak almarhum dan ahli waris tidak terus menggantung tanpa penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Alam Khatulistiwa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam agenda mediasi yang dijadwalkan oleh Disnaker Kota Pontianak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun Disnaker sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak pekerja yang telah mengabdikan diri selama hampir tiga dekade. Di tengah komitmen negara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, keluarga almarhum berharap proses mediasi dan mekanisme hukum yang tersedia dapat berjalan efektif, sehingga menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja beserta ahli warisnya.(TIM)

Related Articles

Back to top button