FORSIMEMA Dorong Penguatan Dissenting Opinion dalam Putusan Perkara

Jakarta, GemaTioikor – Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menilai keberadaan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam majelis hakim merupakan bagian penting dari sistem peradilan modern. Menurutnya, pencantuman pendapat berbeda dalam putusan tidak hanya mencerminkan independensi hakim, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Dalam keterangannya, Minggu (5/7), Syamsul Bahri menjelaskan bahwa meskipun putusan majelis hakim ditetapkan berdasarkan suara mayoritas, pendapat hakim yang berbeda seharusnya tetap dicantumkan secara utuh dalam salinan putusan resmi. Hal tersebut memungkinkan masyarakat memahami proses pertimbangan hukum yang berlangsung di dalam majelis.
Ia menyampaikan sedikitnya lima alasan mengapa dissenting opinion dinilai penting dalam proses pengambilan putusan.
Pertama, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas yudisial. Menurutnya, masyarakat dapat melihat bahwa suatu putusan lahir melalui proses diskusi dan pertimbangan hukum yang mendalam, bukan sekadar formalitas.
Kedua, dissenting opinion menjadi wujud nyata independensi hakim. Setiap hakim memiliki kebebasan untuk menafsirkan hukum berdasarkan keyakinan, fakta persidangan, dan hati nuraninya tanpa harus selalu mengikuti pendapat mayoritas.
Ketiga, pendapat berbeda dapat menjadi pijakan bagi perkembangan hukum di masa mendatang. Syamsul menilai tidak sedikit gagasan hukum yang awalnya merupakan pandangan minoritas, namun kemudian berkembang menjadi rujukan dalam praktik peradilan maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keempat, keberadaan dissenting opinion memperkaya khazanah akademik. Pendapat berbeda memberikan perspektif alternatif yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, maupun jurnalis dalam mengkaji suatu putusan.
Kelima, dissenting opinion berfungsi sebagai mekanisme kontrol internal di lingkungan peradilan. Adanya argumentasi yang berbeda mendorong hakim mayoritas menyusun pertimbangan hukum yang lebih kuat, logis, dan komprehensif.
Syamsul Bahri juga mengingatkan bahwa konsep dissenting opinion telah diakui dalam sistem hukum Indonesia, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 14. Praktik tersebut juga telah diterapkan dalam putusan-putusan di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, keberadaan pendapat berbeda tidak mengurangi kekuatan hukum putusan yang telah diputuskan berdasarkan suara mayoritas. Sebaliknya, dissenting opinion justru memperkuat legitimasi moral, intelektual, dan kualitas pertimbangan hukum dalam sistem peradilan.
“Dissenting opinion bukanlah bentuk perpecahan di antara hakim, melainkan cerminan kebebasan berpikir dan integritas dalam menegakkan hukum serta keadilan,” ujar Syamsul Bahri.
Reporter:Ali Han
Penulis pendapat: Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI.





