Berita PilihanDaerah

Mahkamah Agung Perkuat Sinergi Penerapan Keadilan Restoratif Lewat FGD di Gorontalo

Gorontalo, GemaTipikor – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai upaya memperkuat penerapan mekanisme keadilan restoratif berdasarkan ketentuan hukum pidana yang baru.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (2/7) di Pengadilan Negeri Tilamuta ini diselenggarakan secara luring dan daring dengan melibatkan empat pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo. Peserta terdiri atas pimpinan pengadilan, hakim, panitera, panitera pengganti, serta jajaran humas.

Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Panitera PT Gorontalo Enda Annatje Maukar menyampaikan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, paradigma penegakan hukum kini tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Karena itu, seluruh aparatur peradilan perlu memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Restorative Justice selama Januari hingga Juni 2026. Dari total 83 perkara yang dilaporkan oleh empat pengadilan negeri di wilayah hukum PT Gorontalo, sebanyak 17 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau sekitar 20,48 persen.

Meski demikian, evaluasi juga mencatat sejumlah tantangan, antara lain belum seragamnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai hukum acara Restorative Justice, koordinasi antarinstansi yang masih perlu ditingkatkan, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif, serta perlunya pembenahan administrasi pelaporan perkara.

Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Hakim Putri Almira Mainan Yusuf, menegaskan bahwa FGD tidak sekadar menjadi forum evaluasi, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi untuk bertukar pengalaman, menyamakan persepsi, dan merumuskan langkah strategis dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif di seluruh pengadilan negeri wilayah hukum PT Gorontalo.

FGD dipandu oleh Tim Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung yang terdiri dari Yunus, Abu Nur Rochmat, dan Adnan Fauzi. Tim menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain mengukur kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana menghimpun berbagai praktik baik dan kendala yang dihadapi satuan kerja di daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.

Selama diskusi berlangsung, peserta dari PN Gorontalo, PN Limboto, PN Tilamuta, dan PN Marisa aktif berbagi pengalaman dalam penerapan Restorative Justice di masing-masing pengadilan. Berbagai masukan yang muncul diharapkan mampu memperkuat keseragaman implementasi kebijakan di lingkungan peradilan umum.

Melalui forum ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa keberhasilan keadilan restoratif tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari terbangunnya pemahaman bersama bahwa hukum harus mampu memulihkan hubungan, memberikan keadilan yang lebih manusiawi, serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengadilan Tinggi Gorontalo bersama seluruh pengadilan negeri di wilayah hukumnya pun berkomitmen terus menghadirkan layanan peradilan yang adaptif terhadap pembaruan hukum dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Reporter: Ali Han
Humas MARI

Related Articles

Back to top button