
DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP
JAKARTA — Sidang pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ditunda setelah pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah meminta penundaan karena belum siap menyampaikan keterangan.
Sidang perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Jumat (13/3/2026) di ruang sidang pleno MK. Agenda persidangan sejatinya adalah mendengar keterangan dari DPR dan Presiden sebagai pihak terkait dalam pengujian konstitusionalitas beberapa pasal dalam KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa kedua pihak meminta penundaan karena belum menyiapkan keterangan resmi untuk disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden tetapi keduanya mengajukan permohonan untuk penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kalau DPR mungkin lagi reses, kalau pemerintah, mungkin sudah pada mudik ya, Pak?” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Ia menegaskan Mahkamah belum dapat memastikan jadwal sidang lanjutan karena harus menyesuaikan agenda persidangan lain serta adanya libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Mahkamah, kata dia, akan menyampaikan pemberitahuan jadwal berikutnya kepada para pihak dalam waktu yang cukup.
Meski demikian, Suhartoyo mengingatkan agar pada sidang berikutnya tidak kembali diajukan permohonan penundaan.
Sebelumnya, dua warga negara yakni Lina dan Sandra Paramita mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) dalam UU KUHAP. Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut lebih menitikberatkan perlindungan terhadap pelapor, misalnya dengan kewajiban penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor. Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak memberikan jaminan hak yang setara bagi pihak terlapor, seperti hak untuk memperoleh informasi, didengar keterangannya, atau membela diri pada tahap awal penanganan perkara.
Akibatnya, pemohon berpendapat bahwa posisi terlapor menjadi tidak seimbang karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor dalam proses awal penegakan hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai memberikan perlindungan prosedural yang setara bagi pelapor maupun terlapor. Salah satu usulan pemohon adalah kewajiban penyelidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pihak yang menjadi terlapor sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, pemohon juga meminta agar pelapor dan terlapor dilibatkan dalam gelar perkara serta mendapatkan pemberitahuan resmi terkait laporan atau pengaduan yang masuk.
Mahkamah akan menjadwalkan kembali sidang lanjutan setelah menerima kesiapan keterangan dari DPR dan pemerintah.
Reporter : Ali Hanafiah.TB
Penulis: Utami Argawati
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan Febriyan





