KaBUA MA: Dr. H. Soebandi, S.H., M.H., Kemandirian Yudisial Harus Sejalan dengan Kemandirian Finansial
Jakarta, GemaTipikor.com – Penguatan tata kelola keuangan yang sehat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga independensi lembaga peradilan. Karena itu, Mahkamah Agung (MA) terus mendorong pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian finansial lembaga peradilan.
Hal tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional Financial Patriotism & Tata Kelola PNBP bertema “Menyongsong Kemandirian Finansial Mahkamah Agung RI melalui Financial Patriotism sebagai Fondasi Tata Kelola PNBP yang Transparan dan Berintegritas” yang digelar secara daring, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan yang diikuti aparatur peradilan dari berbagai daerah di Indonesia itu menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dan akademisi untuk membahas penguatan tata kelola PNBP sebagai salah satu pilar menuju kemandirian lembaga peradilan.
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Soebandi, S.H., M.H., dalam pidato kuncinya menegaskan bahwa kemandirian Mahkamah Agung tidak hanya berkaitan dengan aspek yudisial, tetapi juga mencakup kemandirian finansial dan administrasi.
“Kemandirian Mahkamah Agung bukan hanya sebatas kemandirian yudisial, melainkan lebih mendalam, termasuk kemandirian finansial dan kemandirian administrasi,” ujar Soebandi.
Menurutnya, tata kelola keuangan yang kuat akan memperkokoh posisi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi konstitusional secara independen. Karena itu, seluruh aparatur peradilan perlu memiliki kesadaran kolektif bahwa kemandirian finansial merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan kredibilitas peradilan.
Webinar tersebut juga menghadirkan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jawa Timur, Dr. Dra. Ec. Tri Kartika Pertiwi, M.Si., CRP., sebagai pembicara kunci. Sementara sesi diskusi dipandu oleh Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M.
Dalam pemaparannya, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK, menjelaskan bahwa PNBP Mahkamah Agung berasal dari berbagai layanan peradilan, seperti biaya layanan persidangan, salinan putusan, dan hak-hak kepaniteraan yang dibayarkan masyarakat atau badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PNBP bukanlah pajak murni, melainkan imbalan atas layanan atau fasilitas negara selama proses hukum maupun administrasi,” jelas Edi.
Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara dan selanjutnya dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna mendukung operasional dan pelayanan lembaga peradilan.
Edi juga memperkenalkan konsep Financial Patriotism, yakni kesadaran dan tanggung jawab kolektif seluruh aparatur peradilan dalam mengelola PNBP secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Implementasi konsep tersebut diwujudkan melalui komitmen melakukan pungutan sesuai ketentuan, penyetoran tepat waktu, pelaporan yang akuntabel, hingga target nihil temuan pemeriksaan (zero audit finding).
Selain itu, PNBP dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi peradilan modern, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, percepatan digitalisasi layanan perkara nasional, hingga modernisasi sarana dan prasarana pengadilan.
Turut menjadi narasumber dalam webinar tersebut Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, M. Ali Zaki, S.H., M.H., serta Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen UPN Veteran Jawa Timur, Prof. Dr. Indrawati Yuhertiana, M.M., Ak., CA., CMA., CIPSAS.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berharap pengelolaan keuangan yang berintegritas tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berkembang menjadi budaya kerja seluruh aparatur peradilan. Dengan tata kelola PNBP yang semakin transparan dan akuntabel, cita-cita mewujudkan Mahkamah Agung yang mandiri, modern, dan dipercaya masyarakat diharapkan dapat semakin cepat tercapai.
Reporter: Ali Han
Humas MA





