NasionalTopik Terkini

Wakil Ketua MA Bidang Yudiasial Suharto Sebut KUHP Baru Cerminan Hukum yang Lebih Manusiawi

Jember, GemaTipikor – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum Episode 16 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum di auditorium Prof. Ivan Yustiavandana, Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu (20/6/2026).

Mengusung tema refleksi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP Baru, kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum, antara lain M. Arief Amrullah, Harkristuti Harkrisnowo, serta Puji Harian.

Dalam paparannya, Suharto menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP Baru tidak hanya bergantung pada perubahan norma hukum, tetapi juga memerlukan harmonisasi regulasi, kesiapan institusi penegak hukum, serta transformasi budaya hukum masyarakat.

“Pemberlakuan KUHP Baru menandai babak baru dalam sejarah sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan bergeser ke arah pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai instrumen baru yang diperkenalkan dalam KUHP Baru, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, penguatan pendekatan keadilan restoratif, hingga pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, menjadi bukti nyata perubahan paradigma hukum pidana nasional.

Suharto juga menyoroti semakin kuatnya posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Ia menegaskan bahwa kepentingan korban harus menjadi bagian penting dalam proses peradilan, tidak sekadar hadir sebagai saksi, tetapi juga sebagai pihak yang pemulihannya menjadi salah satu ukuran keberhasilan pemidanaan.

Lebih lanjut, ia menilai semangat pembaruan yang diusung KUHP Baru mulai terlihat dalam praktik peradilan. Sejumlah hakim di berbagai daerah telah menerapkan putusan pemaafan hakim, restorative justice, serta pidana non-penjara dalam sejumlah perkara.

“Jumlahnya memang masih terbatas, namun ini merupakan sinyal bahwa ketergantungan terhadap pidana penjara sebagai satu-satunya bentuk pemidanaan mulai berkurang,” katanya.

Menutup pidatonya, Suharto menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana nasional sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penegak hukum serta budaya hukum masyarakat yang mendukung perubahan.

“KUHP Baru bukan sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan cerminan ikhtiar bangsa Indonesia untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, lebih manusiawi, dan lebih sesuai dengan jati diri bangsa,” pungkasnya.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button