DaerahTopik Terkini

Badilum Goes to Campus: Mahasiswa dan Praktisi Diajak Memahami KUHP Baru Secara Utuh

Jember, GemaTipikor – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI terus mendorong penguatan pemahaman terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Upaya tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” yang digelar dalam rangkaian program Badilum Goes to Campus di Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), Jumat (20/6/2026).

Sambutan tertulis Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, yang dibacakan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh pemahaman aparat penegak hukum dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bambang Myanto mengapresiasi kolaborasi antara Mahkamah Agung dan Universitas Jember dalam mendukung implementasi KUHP Nasional yang mulai berlaku sebagai bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia.

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional. Di dalamnya terdapat berbagai konsep yang memuat nilai-nilai ke-Indonesiaan,” ujar Hasanudin saat membacakan sambutan Dirjen Badilum.

Menurut Bambang, pembaruan hukum pidana tidak boleh berhenti pada tahap pembentukan regulasi. Implementasi KUHP Baru memerlukan pemahaman yang komprehensif dari seluruh institusi penegak hukum agar tujuan reformasi hukum dapat terwujud secara efektif.

Selain itu, ia menekankan bahwa keberhasilan perubahan hukum juga harus diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

“Yang tidak kalah penting, apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari perubahan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menjelaskan bahwa forum Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI) Badilum tidak hanya membahas norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengulas praktik penerapan, tantangan, serta solusi implementasi di lapangan.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai KUHP Nasional sekaligus memperkuat sinergi antara kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Ia menyebutkan, PERISAI Badilum memiliki dua tujuan utama, yakni menyediakan ruang dialog interaktif antara akademisi dan praktisi hukum serta meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan mengenai arah pembangunan hukum nasional yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan yang digelar di lingkungan kampus tersebut, Badilum berharap proses implementasi KUHP Baru dapat berjalan lebih efektif dengan dukungan pemahaman yang menyeluruh dari seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button