HukrimNasionalTopik Terkini

99,5 Persen Perkara Selesai, MA Torehkan Sederet Prestasi Sepanjang 2025

Jakarta,GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menegaskan konsistensinya dalam memperkuat efektivitas peradilan, akuntabilitas, serta kepercayaan publik. Sepanjang tahun 2025, tingkat penyelesaian perkara di tingkat Mahkamah Agung mencapai sekitar 99,5 persen, disertai berbagai inovasi dan capaian prestisius di tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Istimewa Mahkamah Agung dengan agenda tunggal Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 yang mengusung tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, Selasa (10/2/2026), di Jakarta.

Sidang dibuka secara resmi dan dipimpin Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto, yang memaparkan capaian kinerja, tantangan, serta inovasi yang dijalankan MA sepanjang 2025.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (mewakili Presiden RI), Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Jaksa Agung Burhanuddin, serta perwakilan kementerian dan lembaga, TNI, Polri, dan delegasi peradilan dari negara sahabat.

Dalam laporannya, Prof. Sunarto menyampaikan bahwa Mahkamah Agung bersama badan peradilan di bawahnya mencatat kinerja penyelesaian perkara yang konsisten tinggi. Sepanjang 2025, total perkara yang ditangani mencapai 3.025.152 perkara, dengan 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan atau 97,11 persen.

Sisa perkara tercatat sebesar 2,89 persen, sekaligus menegaskan keberhasilan MA mempertahankan rasio penyelesaian perkara di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut.

Pada tingkat Mahkamah Agung, beban perkara tahun 2025 tercatat 38.148 perkara, meningkat 22,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beban tersebut terdiri dari sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara dan perkara masuk sepanjang 2025 sebanyak 37.918 perkara. Dari jumlah itu, MA berhasil menjatuhkan putusan terhadap 37.973 perkara.

Ketua MA juga menyoroti capaian minutasi perkara. Sepanjang 2025, jumlah perkara yang berhasil diminutasi mencapai 36.931 perkara, meningkat 18,51 persen dibandingkan 2024.

Sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Tingkat ketepatan waktu minutasi mencapai 96,74 persen, meningkat 0,24 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Transformasi Digital Dorong Efisiensi

Salah satu faktor utama keberhasilan tersebut adalah penerapan sistem kasasi dan peninjauan kembali elektronik (e-Kasasi dan e-PK) yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 Mei 2024.

Sepanjang 2025, tingkat adopsi sistem elektronik ini mencapai 96,58 persen, secara signifikan memangkas waktu dan biaya administrasi perkara. Implementasi ini juga berdampak pada penghematan sumber daya, dengan potensi pengurangan penggunaan kertas hingga 866 ton, penyelamatan 10.263 pohon, penghematan 2,3 miliar liter air, serta penurunan emisi karbon hingga 805.631 CO₂.

Dari sisi pengawasan, Mahkamah Agung menerima 5.561 pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Sebanyak 4.263 pengaduan telah selesai ditangani, sementara 1.298 pengaduan masih dalam proses.

Dalam pengawasan eksternal, MA juga menindaklanjuti peran Komisi Yudisial (KY). Sepanjang 2025, MA menerima 61 usulan sanksi dari KY, dengan rincian 12 usulan ditindaklanjuti, 33 tidak dilanjutkan karena berkaitan dengan teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses telaah.

Secara keseluruhan, Mahkamah Agung menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada aparatur peradilan, terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan. Penegakan disiplin tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan.

Sepanjang 2025, Mahkamah Agung juga mencatat sejumlah prestasi nasional. Dalam pengelolaan kepegawaian, MA meraih Penghargaan Penyelesaian Disparitas Data Kepegawaian 100 persen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di bidang keuangan, MA kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kali berturut-turut, serta penghargaan Role Model Pelaporan Keuangan dari Kementerian Keuangan.

Komitmen pembangunan zona integritas juga menunjukkan hasil signifikan. Hingga 2025, terdapat 278 unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 16 unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan 19 unit kerja di antaranya diraih pada tahun 2025.

Dalam keterbukaan informasi publik, Mahkamah Agung kembali meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97,43.

Menuju Peradilan Modern dan Terpercaya

Menutup laporannya, Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajaran atas dukungan kebijakan strategis yang dinilai memperkuat fondasi kelembagaan dan mendorong transformasi peradilan menuju lembaga yang modern, profesional, dan terpercaya.

(Alred)

Related Articles

Back to top button