Berita PilihanHukrim

Kejari Ngawi Geledah Ruang Kerja Komisi II DPRD Ngawi

Ngawi, Gematipikor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menyeret nama Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto. Pada Senin malam (26/05/2025), penyidik menggeledah ruang kerja Winarto (W) di Komisi II DPRD Ngawi. Penggeledahan juga dilanjutkan ke rumah pribadinya di Desa Tempuran, Kecamatan Paron. tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Komisi II DPRD Ngawi untuk mencari barang bukti tambahan.

Winarto, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa DPRD Ngawi mendukung upaya penegakan hukum, termasuk penggeledahan di lingkungan kantor dewan.

“Kami menghormati langkah Kejari dalam menjalankan tugasnya. Prinsipnya, DPRD mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, kami juga berharap hak-hak hukum saudara Winarto tetap dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Yuwono.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan oleh Kejari Ngawi dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara, terutama terkait dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.

Sebelumnya, Kejari juga telah menggeledah kediaman pribadi Winarto serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, sepeda motor, dan uang tunai. Winarto saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk kepentingan penyidikan.

Ditempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ngawi, Sarjono, menyatakan keprihatinannya atas penetapan Winarto, salah satu anggota fraksi dan kader potensial Partai Golkar, sebagai tersangka

“Selaku ketua DPD Partai Golkar Ngawi, saya cukup prihatin dan merasa kehilangan kader potensial kami,” ujar Sarjono.

Sarjono menyebut Winarto adalah kader potensial yang meraih suara terbanyak di Dapil 3 pada Pileg 2024. Pihaknya akan mengikuti proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Golkar Ngawi masih menunggu arahan DPP Provinsi Jatim dan DPP Partai Golkar terkait pendampingan hukum.

“Potensinya besar dengan perolehan suara terbanyak, lebih dari 9.000 suara, di Dapil 3 (Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal) pada Pileg 2024 lalu,” katanya.

Terkait upaya pendampingan hukum, Sarjono menjelaskan bahwa DPD Partai Golkar Ngawi masih menunggu arahan dan petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Provinsi Jawa Timur maupun DPP Partai Golkar.(Tim)

Related Articles

Back to top button