Diusulkan untuk Diberhentikan Sementara, Perangkat Desa Karangrejo Diduga Lakukan Pungli Dokumen Warga

Ngawi, Gematipikor.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Salah satu perangkat desa bernama Diana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan, diusulkan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dugaan pungli itu muncul setelah sejumlah warga melaporkan adanya permintaan biaya di luar ketentuan saat pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Diana juga diketahui tidak lagi berdomisili di wilayah Desa Karangrejo.
Kepala Desa Karangrejo, Kuwat, membenarkan bahwa Diana sebelumnya telah dipindah tugaskan dari posisi Kaur Pemerintahan ke jabatan Kasi Kesejahteraan sebagai bentuk sanksi administratif atas laporan tersebut.
> “Waktu menjabat sebagai Kaur Pemerintahan, ada warga yang dimintai biaya antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk mengurus dokumen. Padahal, layanan administrasi tersebut seharusnya gratis,” ujar Kuwat, Rabu (16/7/2025).
Kuwat menambahkan bahwa kasus ini sempat dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi. Meskipun belum ada pemberhentian secara permanen, pihaknya menilai langkah tegas perlu diambil untuk menjaga integritas pelayanan publik.
> “Karena menyangkut kepercayaan masyarakat, kami mengusulkan pemberhentian sementara. Ini untuk menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan praktik-praktik yang melanggar aturan,” tegas Kuwat.
Diana sendiri tak menampik tuduhan tersebut. Ia mengaku memang menarik biaya dari warga, namun berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional selama mengurus dokumen ke instansi terkait di Ngawi.
> “Dulu belum bisa diproses langsung di desa. Jadi saya bantu ke Ngawi, dan biayanya saya samakan dengan desa lain. Semua saya komunikasikan ke warga terlebih dahulu,” ujar Diana saat dikonfirmasi.
Diana juga mengakui bahwa pengurusan dokumen dilakukan secara pribadi di luar jalur resmi desa, dan sebagian biaya yang diterima turut dibagikan kepada petugas lain yang turut membantu proses pengurusan.
Terlepas dari penjelasan tersebut, Kuwat menegaskan bahwa perangkat desa tidak dibenarkan menarik biaya dalam bentuk apa pun untuk layanan yang bersifat gratis. Ia pun memastikan pengawasan terhadap perangkat desa akan diperketat ke depannya.
> “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Semua pelayanan kepada warga harus transparan dan bebas pungutan,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Ngawi belum memberikan pernyataan resmi terkait proses usulan pemberhentian tersebut. Saat ini, berkas usulan pemberhentian sementara terhadap Diana tengah diproses di tingkat kecamatan dan kabupaten.(Bambang)





