AWI Kalbar Keluarkan Ultimatum Keras: Oknum Wartawan dan Media Diminta Minta Maaf Terbuka atau Berhadapan dengan Dewan Pers

Pontianak I GemaTipikor — Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terhadap seorang oknum wartawan beserta media yang dinilai telah menyebarkan narasi keliru, provokatif, dan menyesatkan publik dengan mengangkat isu fiktif bertajuk “kewilayahan pers”, sekaligus memuat pemberitaan yang dianggap melecehkan Ketua AWI Kota Pontianak Budi Gautama.
AWI menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis jurnalistik, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers, etika profesi, dan kehormatan organisasi kewartawanan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, AWI menuntut permintaan maaf terbuka kepada publik serta klarifikasi resmi tanpa rekayasa fakta.
AWI Tegaskan: Tidak Ada “Kewilayahan Pers” di NKRI
Ketua AWI Kota Pontianak menegaskan bahwa narasi kewilayahan yang disampaikan oknum wartawan tersebut tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan Undang-Undang Pers, dan berpotensi memecah belah solidaritas insan pers nasional.
“Dalam dunia jurnalistik tidak dikenal istilah kewilayahan pers. Setiap wartawan dan media memiliki hak bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama tunduk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Menurut AWI, pemberitaan yang dimuat media terkait berpotensi : menyesatkan opini publik, merusak keharmonisan komunitas pers, serta mencederai integritas dan marwah profesi wartawan.
Ultimatum Resmi: Klarifikasi atau Naik ke Dewan Pers

AWI Kalbar memberikan kesempatan terakhir kepada oknum wartawan dan media bersangkutan untuk:
Memuat permintaan maaf terbuka secara resmi melalui media yang dapat diakses publik luas.
Menyampaikan klarifikasi tertulis yang jujur, utuh, dan tidak memanipulasi fakta.
Apabila ultimatum ini diabaikan, AWI menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, antara lain : melaporkan dugaan pelanggaran ke Dewan Pers, serta membuka opsi jalur hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Ini bukan ancaman, melainkan peringatan keras. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat serangan personal atau ajang adu kepentingan,” tegas jajaran pengurus AWI Kalbar.
Pers Harus Independen, Bukan Alat Delegitimasi
AWI menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab, independen, dan beretika, bukan digunakan untuk menyerang individu atau organisasi pers lain dengan narasi tendensius.
“Ini bukan soal perbedaan sudut pandang pemberitaan. Ini soal etika dan integritas. Ketika nama baik organisasi diserang dengan informasi tidak berdasar, kami wajib bersikap,” ujar AWI.
Landasan Hukum Sikap AWI
Sikap tegas AWI merujuk pada:
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab
Melarang penyiaran informasi keliru dan tidak terverifikasi
Mengatur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita akurat
Pasal 3: Wartawan wajib melakukan verifikasi
Pasal 10: Media wajib mencabut berita keliru dan menyampaikan permintaan maaf
AWI menilai narasi kewilayahan dan serangan personal dalam pemberitaan tersebut sebagai pelanggaran prinsipil terhadap etika jurnalistik.
AWI: Harus Ada Efek Jera
AWI menilai insiden ini sebagai peringatan serius bagi dunia pers, mengingat mulai munculnya pola penggunaan media untuk menyerang sesama wartawan dan organisasi pers.
“Hari ini kami bersikap tegas. Ini harus menjadi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk memecah belah komunitas pers,” tegas AWI.
Meski demikian, AWI masih membuka ruang dialog dan penyelesaian profesional. Namun jika tidak ada itikad baik, klarifikasi, atau permintaan maaf, maka seluruh bukti akan dibawa ke Dewan Pers sebagai dugaan pelanggaran jurnalistik berat.
Konferensi pers AWI digelar di Pontianak, Selasa (23/12/2025), dan dihadiri pengurus serta wartawan dari berbagai media.(Tim Redaksi)





