Pengembalian Rp5,19 Miliar Tuntaskan Pemulihan Kerugian Negara di Kasus Kebon Bibit
Jakarta, GemaTipikor– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026), Kepala Kejari Jakarta Barat Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dannie Chaeruddin, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Penyidikan Tantri Novitasari, S.H., M.Kn., serta tim penyidik, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di hadapan awak media.
Penyidik menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp5.194.315.000 yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka berinisial YB. Nilai tersebut sesuai dengan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara ini, tersangka YB, EPH, dan BDS diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penyitaan uang tersebut, Kejari Jakarta Barat menyatakan pemulihan kerugian keuangan negara telah mencapai 100 persen atau seluruh nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPKP.
Meski demikian, proses penyidikan terhadap perkara ini tetap berlanjut untuk mengungkap seluruh aspek dugaan tindak pidana korupsi serta mempertanggungjawabkan peran masing-masing tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan pemulihan aset (asset recovery), sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Rrporter: Ali Han
Kasipenkum Dannie Chaeruddin, S.H.,M.H.





