KorupsiNasional

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM, Tiga Tersangka Ditahan

Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018–2026, (Rabu 8 Juli 2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, di antaranya IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IS, GP, dan JK. Berdasarkan keterangan penyidik, IS diduga meminta GP tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh agar kandungan logam tanah jarang (rare earth element/REE) yang dilarang untuk diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium. IS juga diduga meminta agar hasil pengujian menunjukkan kadar ilmenite di atas 45 persen sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

Penyidik menduga GP memenuhi permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen survei.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui adanya informasi hasil pengujian yang menunjukkan kandungan REE pada komoditas milik PT PMM. Dokumen tersebut, menurut penyidik, diterbitkan dengan mengacu pada laporan surveyor yang tidak mencantumkan kandungan REE.

Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut, penyidik memperkirakan terjadi ekspor ilegal tanah yang mengandung logam tanah jarang sekitar 390 ton. Dugaan tersebut dinilai telah memberikan keuntungan bagi PT PMM secara melawan hukum. Namun demikian, nilai kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan dalam rilis resmi Kejaksaan Agung. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Related Articles

Back to top button