NasionalTopik Terkini

Yusril Ingatkan Hakim Utamakan Nilai Keadilan, Bukan Sekadar Bunyi Aturan

Jakarta, GemaTipikor – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya filsafat hukum sebagai landasan berpikir hakim dalam mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar menerapkan aturan hukum secara tekstual.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan materi dalam Pendidikan Filsafat Keadilan bagi hakim dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta hakim ad hoc Gelombang III yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara daring, Senin (6/7).

Dalam paparannya yang bertajuk “Filsafat Hukum dan HAM dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia: Menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum”, Yusril menjelaskan bahwa filsafat hukum berperan penting membentuk pola pikir hakim agar mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Menurutnya, hakim tidak cukup hanya memahami bunyi norma, tetapi juga harus mampu menangkap makna, tujuan, serta dampak dari setiap ketentuan hukum yang diterapkan. Karena itu, penalaran hukum harus dilakukan secara kritis, reflektif, dan bertanggung jawab.

Yusril menyebut terdapat tiga karakter utama yang harus dimiliki hakim dalam penalaran hukum, yakni berpikir kritis terhadap tujuan suatu aturan, reflektif dalam mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan rasa keadilan masyarakat, serta bertanggung jawab atas konsekuensi moral dan sosial dari setiap putusan yang dijatuhkan.

Ia menilai, dalam praktik peradilan, banyak perkara tidak dapat dipandang secara hitam putih. Hakim dituntut memiliki kebijaksanaan untuk menyeimbangkan aturan hukum, kepentingan para pihak, nilai keadilan, serta tujuan hukum secara menyeluruh.

Menurut Yusril, hakim yang memahami filsafat hukum akan memiliki kompetensi yang utuh, meliputi kemampuan intelektual, analitis, interpretatif, evaluatif, kepekaan sosial, serta integritas etik yang menjadi dasar independensi dalam memutus perkara.

Ia juga menekankan bahwa kualitas hakim tidak hanya diukur dari penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuannya menjadikan hukum sebagai instrumen untuk melindungi harkat dan martabat manusia.

Menutup pemaparannya, Yusril mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan mengandung nilai, nurani, dan tanggung jawab yang besar. Karena itu, filsafat hukum harus menjadi kompas moral bagi hakim dalam menegakkan kebenaran, menjaga integritas dan independensi, mewujudkan keadilan sosial, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan demikian, hakim tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga keadilan substantif yang menjadi tujuan utama dari proses peradilan.

Reporter: Ali Han
Humas MARI

Related Articles

Back to top button