Urus Sertipikat Tanah hingga Balik Nama, ATR/BPN Minta Masyarakat Cek Tarif Resmi
Jakarta, GemaTioikor – Senin 6 Juli 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya layanan pertanahan melalui saluran resmi sebelum mengurus berbagai keperluan, seperti sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut memuat rumus perhitungan biaya berbagai layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain biaya layanan utama, regulasi juga mengatur komponen kegiatan lapangan, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan.
ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat menghindari informasi yang tidak benar sekaligus mempersiapkan kebutuhan administrasi secara lebih baik.
Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menghitung perkiraan biaya layanan secara mandiri sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan layanan.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar selalu memanfaatkan kanal informasi resmi untuk memperoleh informasi terkait layanan pertanahan serta tarif yang berlaku.
Reporter: Ali Han
Humas Kementerian ATR/BPN





