Topik Terkini

Hakim Agung Paparkan Dasar Filosofis dan Yuridis Amar “Menolak Kasasi dengan Perbaikan”

Jakarta, GemaTipikor – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., mengemukakan bahwa amar putusan kasasi berupa “menolak permohonan kasasi dengan perbaikan” tetap memiliki dasar yuridis dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, baik berdasarkan KUHAP lama maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, 6 Juli 2026.

Pandangan tersebut disampaikan dalam sebuah kajian hukum yang mengulas kedudukan amar tersebut dari perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis. Kajian ini menyoroti bahwa meskipun secara tekstual KUHAP hanya mengenal dua kemungkinan putusan kasasi, yakni menolak atau mengabulkan permohonan, praktik peradilan Mahkamah Agung telah lama menerapkan model amar “menolak dengan perbaikan” sebagai bentuk koreksi karena jabatan (ambtshalve).

Menurut kajian tersebut, amar itu bukan merupakan jenis putusan baru di luar ketentuan undang-undang, melainkan tetap termasuk dalam kategori penolakan permohonan kasasi. Perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung dipandang sebagai koreksi terhadap kekeliruan dalam putusan pengadilan sebelumnya yang ditemukan saat pemeriksaan perkara, bukan sebagai pengabulan atas alasan yang diajukan pemohon kasasi.

Kajian juga menguraikan bahwa praktik tersebut telah dilembagakan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 memberikan pedoman mengenai kondisi tertentu, khususnya dalam perkara narkotika, yang memungkinkan penggunaan amar “menolak dengan perbaikan”.

Dari aspek filosofis, model amar tersebut dinilai mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan tetap menolak permohonan kasasi tetapi memperbaiki bagian tertentu dari putusan karena kewenangan jabatan, Mahkamah Agung dinilai dapat menjaga konsistensi penerapan hukum tanpa harus membatalkan seluruh putusan yang pada dasarnya telah benar.

Sementara itu, dari sisi sosiologis, praktik tersebut dipandang sebagai bagian dari perkembangan yurisprudensi yang lahir dari kebutuhan nyata dalam praktik peradilan. Standarisasi melalui PERMA dan SEMA dinilai membantu menciptakan keseragaman putusan sekaligus memberikan ruang bagi Mahkamah Agung untuk melakukan koreksi secara proporsional, terutama terhadap disparitas pemidanaan.

Meski demikian, kajian tersebut juga mengakui adanya pandangan yang mempertanyakan penggunaan amar tersebut karena tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang. Oleh karena itu, penulis menilai penting adanya konsistensi Mahkamah Agung dalam menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan sebagai koreksi karena jabatan, bukan sebagai bentuk pengabulan sebagian permohonan kasasi.

Sebagai rekomendasi, kajian mengusulkan agar kedudukan amar “menolak permohonan kasasi dengan perbaikan” memperoleh penegasan yang lebih eksplisit dalam pedoman internal Mahkamah Agung maupun melalui pengaturan pada tingkat undang-undang. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjembatani praktik peradilan yang telah berkembang dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kajian ini merupakan pandangan akademik yang bertujuan memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum acara pidana dan praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam memahami kewenangan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan perkara kasasi.

Reporter: Ali Han
Humas MARI

Related Articles

Back to top button