Kasus Korupsi Belanja Rutin Ditjen Cipta Karya Berkembang, Kejati DK Jakarta Tambah Satu Tersangka
Jakarta, GemaTipikor – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023–2024.
Tersangka berinisial JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana yang juga disebut sebagai pihak yang mengendalikan sejumlah perusahaan lain, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Menurut Kejati DK Jakarta, JND diduga bersama tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023–2024. Dugaan perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan. (Dalam rilis terdapat kekeliruan penulisan tanggal penahanan yang disebut berlangsung sejak 6 Juni 2026, sementara penetapan tersangka dilakukan pada 6 Juli 2026.)
Penyidik menjerat JND dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DK Jakarta menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, serta menelusuri dan menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik yang berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Ali Han
Kasipenkum: Dapot Dariarma, S.H.,M.H.





