Berita PilihanNasional

PA Jakarta Pusat Beri Ruang Perdamaian, Dua Perkara Eksekusi Berhasil Diselesaikan

Ketua Pengadial Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., Selesaikan Dua Perkara Eksekusi Melalui Jalan Damai.

Jakarta, GemaTipikor –  Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Dua perkara aanmaning eksekusi yang disidangkan pada Senin (7/7) berhasil diselesaikan melalui kesepakatan para pihak tanpa harus ditempuh upaya eksekusi paksa.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dan musyawarah tetap menjadi langkah utama yang diutamakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam pelaksanaan eksekusi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara pertama adalah Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.JP. Sidang aanmaning yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat merupakan lanjutan dari proses sebelumnya dengan agenda pelaksanaan kesepakatan penyerahan aset sebagai pengganti pembayaran kewajiban.

Dalam persidangan, Termohon Eksekusi menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik, yakni SHM Nomor 03429 seluas 150 meter persegi dengan estimasi nilai sekitar Rp150 juta serta SHM Nomor 00949 seluas 4.410 meter persegi kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Selain itu, Termohon juga mentransfer dana sebesar Rp5 juta kepada Pemohon Eksekusi di hadapan majelis. Dengan terpenuhinya seluruh kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai secara damai.

Pada hari yang sama, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga menggelar sidang aanmaning Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2026/PA.JP antara PT Bank Aceh Syariah Cabang Jakarta sebagai Pemohon Eksekusi dan PT Priatman sebagai Termohon Eksekusi.

Perkara tersebut merupakan pelaksanaan Akta Perdamaian Nomor 682/Pdt.G/2025/PA.JP. Dalam persidangan, kedua belah pihak kembali mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban pembayaran melalui mekanisme bertahap. Berdasarkan kesepakatan, Termohon akan membayarkan Rp11,75 miliar sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban yang sebelumnya tercatat sebesar Rp34,88 miliar.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persidangan aanmaning pada perkara kedua juga dinyatakan selesai secara damai.

Keberhasilan penyelesaian dua perkara ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik, pendekatan persuasif, dan semangat musyawarah dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan para pihak. Pengadilan Agama Jakarta Pusat menegaskan akan terus memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian secara sukarela sebelum pelaksanaan tindakan eksekusi.

Dari dua perkara aanmaning yang disidangkan pada hari itu, seluruhnya berhasil mencapai perdamaian atau mencatat tingkat keberhasilan 100 persen. Capaian tersebut menjadi gambaran komitmen Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif, humanis, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button