FeaturedNasional

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang

Jakarta,GemaTipikor – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum. Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Semarang, Satgas SIRI berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang,(Jakarta, 5 Februari 2026).

Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jl. Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Proses pengamanan berlangsung aman dan lancar tanpa perlawanan.

Adapun identitas terpidana yang diamankan adalah HSB, lahir di Surakarta, berusia 51 tahun (8 Juni 1974). Yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Katolik, dan berprofesi sebagai pekerja swasta. Terpidana tercatat berdomisili di Jl. Kebangkitan Nasional Nomor 33, RT 01/RW 02, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 98 K/Pid/2015 tanggal 19 Mei 2015. Dalam putusan tersebut, Hengky Setia Budi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp566.133.950 (lima ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui jajaran intelijen menegaskan agar seluruh satuan kerja Kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih berkeliaran. Upaya penangkapan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegasan ini disampaikan sebagai pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum, serta demi terwujudnya kepastian hukum yang adil dan berkeadilan.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini sekaligus mencerminkan komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif.

Editor : Alred
Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Related Articles

Back to top button