Nasional

Pengawasan Internal Diperketat, 62 Aparatur Peradilan Disanksi Sepanjang 2026

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga peradilan dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 25 aparatur peradilan selama periode Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan MA dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin di lingkungan peradilan.

Data tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026 yang diterbitkan Badan Pengawasan (Bawas) MA pada 3 Juni 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA.

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, mayoritas aparatur yang dijatuhi sanksi berasal dari kalangan hakim. Dari total 25 aparatur yang dikenai hukuman disiplin, sebanyak 19 orang merupakan hakim, terdiri atas tiga sanksi berat, empat sanksi sedang, dan 12 sanksi ringan.

Selain hakim, sanksi juga dijatuhkan kepada dua panitera, dua panitera pengganti, dan dua pejabat fungsional dengan tingkat hukuman yang bervariasi.

Untuk kategori sanksi berat, MA menjatuhkan berbagai bentuk hukuman, antara lain pembebasan dari jabatan struktural, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga penetapan status hakim non-palu yang disertai penangguhan pembayaran tunjangan jabatan.

Sementara itu, sanksi kategori sedang dan ringan meliputi penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga teguran lisan.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa MA tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga menegakkan mekanisme penegakan disiplin secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Data Bawas MA juga mencatat bahwa hingga awal Juni 2026, jumlah aparatur peradilan yang telah dijatuhi hukuman disiplin sepanjang tahun ini mencapai 62 orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat 14 sanksi berat, 14 sanksi sedang, dan 34 sanksi ringan.

Berdasarkan klasifikasi jabatan, aparatur yang dikenai sanksi terdiri atas 43 hakim, tujuh hakim ad hoc, tiga panitera, lima panitera pengganti, satu jurusita, dua pejabat fungsional, dan satu pelaksana.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal terus berjalan di berbagai level peradilan, mulai dari unsur teknis yudisial hingga tenaga administrasi pendukung.

Publikasi rutin mengenai penjatuhan hukuman disiplin merupakan bagian dari upaya transparansi Mahkamah Agung dalam membangun akuntabilitas lembaga. Selain memberikan efek jera bagi pelanggar, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Di sisi lain, konsistensi pengawasan dan penegakan disiplin menjadi faktor penting dalam memastikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Reporter: Ali Han
Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Related Articles

Back to top button