HukrimKorupsiNasional

JPU Ungkap Skema Suap Berkedok Yuridis dan Dugaan Penggunaan Perusahaan Boneka dalam Perkara Marcella Santoso dkk

Jakarta,GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan suap hakim dan/atau perintangan penanganan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa sejumlah alat bukti berupa catatan transaksi dan percakapan digital yang diajukan di persidangan telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa. Bukti-bukti tersebut, menurut penuntut umum, memperkuat konstruksi perkara terkait dugaan aliran dana suap yang dirancang secara sistematis.

Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dana yang diduga berasal dari Ariyanto Bakri. Dana tersebut disebut mengalir melalui perantara Wahyu Gunawan kepada M. Adhiya Muzakki, yang selanjutnya diduga diperuntukkan bagi hakim yang menangani perkara dimaksud.

JPU menilai praktik tersebut bukan sekadar suap konvensional, melainkan dilakukan dengan pola yang dikemas dalam skema yang seolah-olah memiliki dasar yuridis. Modus itu, menurut penuntut umum, dirancang agar tampak sah secara hukum, padahal substansinya merupakan upaya memengaruhi proses peradilan.

“Ini bukan hanya soal pemberian uang. Ada upaya membungkus transaksi tersebut dalam konstruksi hukum tertentu agar terlihat legal, meskipun pada hakikatnya merupakan tindakan penyuapan,” ujar Andi Setyawan di persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dan adanya niat jahat (mens rea) dalam dakwaan.

Persidangan juga menyoroti ketidaksinkronan keterangan terkait besaran dana yang terlibat. Saksi Wahyu Gunawan menyebut uang yang diterima berkisar 2 juta dolar Amerika Serikat. Sementara itu, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat.
Perbedaan angka yang signifikan ini memunculkan pertanyaan besar di ruang sidang. JPU menyatakan selisih tersebut menjadi fokus pendalaman lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menikmati sisa dana.

“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” kata Andi Setyawan.

Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta tersebut masih dalam tahap pembuktian dan akan dinilai secara menyeluruh bersama alat bukti lainnya sebelum menarik kesimpulan hukum.
Selain aliran dana, JPU juga mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha riil. Perusahaan tersebut diduga hanya difungsikan sebagai wadah administratif untuk menampung aset-aset tertentu.

Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah kendaraan dan aset lainnya diatasnamakan pada PT tersebut. Pola ini diduga dilakukan untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya serta mengaburkan asal-usul harta.

Penuntut umum menilai praktik tersebut berpotensi menjadi bagian dari rangkaian upaya menyembunyikan hasil tindak pidana. Namun, aspek ini masih akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan ahli dalam agenda sidang berikutnya.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diturunkan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara komprehensif dalam tahapan persidangan selanjutnya. Pihak terdakwa berhak membantah seluruh dalil yang disampaikan penuntut umum dan mengajukan alat bukti tandingan.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat pertama. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan independen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses persidangan berjalan terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.

Dengan kompleksitas perkara yang melibatkan dugaan suap berkedok konstruksi hukum dan penggunaan perusahaan sebagai sarana penyamaran aset, publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh rangkaian pembuktian tersebut dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Alred)

Related Articles

Back to top button