KorupsiTopik Terkini

Kejati Jatim Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Rangkap Jabatan di Probolinggo

Surabaya, GemaTipikor – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji/honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo,(25/2/2026).

Perkara tersebut menyeret tersangka Mohammad Hisabul Huda yang diduga menerima penghasilan dari dua jabatan berbeda, yakni sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui sejak 2017 hingga 2025 bekerja sebagai Guru Tidak Tetap dengan total penerimaan gaji sekitar Rp138.200.000,00.

Pada 2019, saat masih berstatus guru tidak tetap, tersangka mendaftarkan diri sebagai Tenaga Pendamping Profesional. Dalam proses tersebut, terdapat ketentuan yang melarang pendamping profesional memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Penyidik menduga tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat dan menggunakan surat pernyataan yang tidak sesuai fakta, termasuk surat yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019. Surat tersebut diduga memuat tanda tangan kepala sekolah serta cap/stempel sekolah, padahal yang bersangkutan masih aktif mengajar hingga 2025.

Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan pengangkatan Pendamping Lokal Desa.

Dari jabatan sebagai pendamping desa, tersangka menerima gaji sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120.906.000,00.

Aspidsus menjelaskan, pada 23 Februari 2026 telah dilaksanakan asistensi penanganan perkara oleh Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Monitoring dan Evaluasi pada Aspidsus Kejati Jatim.

Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, Kejati Jawa Timur secara resmi mengambil alih pengendalian penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan penghentian penyidikan.

Penghentian penyidikan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan:

• Pemulihan kerugian negara
Kerugian keuangan negara telah dipulihkan sebesar Rp118.860.321,00. Pengembalian tersebut dibuktikan dengan tanda terima penitipan uang pengganti yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka kepada penyidik pada 24 Februari 2026.

• Pertimbangan rasa keadilan
Penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan serta pengakuan atas perbuatannya. Selain itu, disebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, dengan penghasilan sebagai Guru Tidak Tetap berkisar antara Rp700.000,00 hingga Rp2.000.000,00 per bulan.

Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Penanganan perkara juga mengedepankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengembalian aset negara.

Perkembangan lebih lanjut terkait administrasi penghentian penyidikan akan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

(AH)

Related Articles

Back to top button