Pakar Forensik Digital Internasional Ungkap Tantangan Penegakan Hukum Siber Global

Bhopal, Bhopal, GemaTipikor – Pakar forensik digital internasional, Harold D’Costa, menyoroti kompleksitas dan urgensi penanganan kejahatan siber lintas negara dalam sesi lanjutan pelatihan hakim Indonesia yang berlangsung di National Judicial Academy, Selasa (28/4).
Dalam pemaparannya, D’Costa menegaskan bahwa kejahatan siber bukanlah ancaman abstrak, melainkan fenomena nyata yang terjadi setiap hari dan dapat menimpa siapa saja. Untuk menguatkan argumennya, ia menunjukkan secara langsung pesan mencurigakan yang masuk ke perangkatnya saat sesi berlangsung, termasuk pesan dari nomor Indonesia dan SMS dari pengirim tak dikenal.
“Inilah yang sedang saya bicarakan. Ini bukan contoh hipotetis. Ini nyata, dan ini terjadi sekarang,” ujarnya di hadapan para peserta.
Ia kemudian memetakan berbagai modus penipuan siber yang marak sepanjang 2025, baik di India maupun secara global. Modus tersebut mencakup penipuan refund, penyalahgunaan kode QR, hingga skema call forwarding yang memungkinkan pelaku mengambil alih akses komunikasi korban, termasuk akun pesan instan seperti WhatsApp. Selain itu, ia juga menyoroti maraknya penipuan investasi kripto, rekrutmen kerja palsu melalui LinkedIn, serta praktik sextortion berbasis manipulasi rekaman video.
Sorotan khusus diberikan pada serangan ransomware yang menyasar sektor kesehatan. D’Costa mengungkap kasus di India di mana sistem rumah sakit lumpuh total setelah seluruh data pasien dienkripsi oleh peretas. Akses baru dapat dipulihkan setelah pembayaran tebusan menggunakan Bitcoin.
“Rumah sakit itu tidak memiliki satu pun cadangan data dalam bentuk fisik. Semua telah terdigitalisasi tanpa sistem backup yang memadai. Itu adalah kelalaian yang fatal,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tantangan terbesar dalam penegakan hukum siber internasional terletak pada hambatan yurisdiksi. Dalam banyak kasus, jejak digital pelaku tersebar di berbagai negara—mulai dari server di California hingga infrastruktur jaringan di Irlandia—yang memperlambat proses investigasi.
Menurutnya, mekanisme kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) masih belum cukup responsif untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum yang cepat dalam kasus siber. “Investigasi sering kali terhenti bukan karena aparat tidak mampu, melainkan karena prosedur lintas negara yang memakan waktu panjang dan belum tentu menghasilkan data yang dibutuhkan,” jelasnya.
Menutup sesi, D’Costa menekankan pentingnya peningkatan kapasitas hakim dalam memahami aspek teknis kejahatan siber. Ia menilai pemahaman tersebut krusial agar hakim mampu menguji validitas dan relevansi bukti elektronik secara kritis dalam proses persidangan.
Dengan semakin kompleksnya lanskap kejahatan digital, sinergi antara pemahaman hukum dan literasi teknologi menjadi kunci dalam menjaga efektivitas penegakan hukum di era siber.
Editor: AH
Rilis: Galang Adhe Sukma – Dandapala Contributor





