
Jakarta, GemaTipikor – Rabu 29 April 2026. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap aktivis Saiful Amin dalam perkara pidana terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kota Kediri pada Agustus 2025. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 28 April 2026, di ruang sidang Cakra. Majelis hakim yang dipimpin Khairul, S.H., M.H., dengan anggota Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H., dan Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H., menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Perkara dengan nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan rangkaian unjuk rasa besar yang terjadi di Kediri pada 30 Agustus 2025. Dalam persidangan, turut dihadirkan ahli seperti Usman Hamid dan Bivitri Susanti.
Terdakwa sebelumnya didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait penghasutan dalam KUHP. Jaksa menuntut pidana enam bulan penjara dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pernyataan yang disampaikan terdakwa lebih tepat dimaknai sebagai bentuk ekspresi protes, solidaritas, dan kritik terhadap kekuasaan. Hakim menegaskan bahwa ekspresi tersebut termasuk dalam kategori pidato politik yang dilindungi oleh konstitusi.
“Pendapat atau ekspresi terdakwa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” demikian salah satu pertimbangan majelis.
Majelis juga mengacu pada prinsip dalam linguistik forensik, yakni non-attribution of third-party speech, yang menyatakan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ujaran yang tidak diucapkannya. Dalam konteks perkara ini, teriakan massa yang mengarah pada kekerasan dinilai tidak dapat diatribusikan kepada terdakwa.
Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa aksi unjuk rasa telah diberitahukan kepada aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dengan demikian, negara—melalui aparat—memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap peserta aksi.
Majelis juga menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pejabat publik merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa dan konsolidasi lanjutan dinilai sebagai bagian dari ekspresi politik yang tidak berbahaya.
Putusan ini juga selaras dengan ketentuan internasional, khususnya Pasal 19 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menjamin kebebasan berekspresi.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Putusan ini menjadi sorotan karena dinilai memperkuat posisi kebebasan sipil di Indonesia, sekaligus menegaskan batasan pertanggungjawaban pidana dalam konteks ekspresi publik di ruang demokrasi.
Editor: AH





