
Palembang, GemaTipikor – Selasa 28 April 2026. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan total lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan obstruction of justice dan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RC dan RS terkait dugaan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara RS berprofesi sebagai advokat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan sebelumnya telah memeriksa keduanya sebagai saksi. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga berperan dalam menyusun skenario untuk memengaruhi keterangan para saksi agar tidak memberikan informasi yang sebenarnya kepada penyidik.
“Modus yang dilakukan adalah mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak mengungkap fakta sebenarnya,” demikian keterangan resmi penyidik.
RS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Pada perkara kedua, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, untuk periode 2020–2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. KS, pimpinan cabang bank periode 2021–2022
2. SF, pimpinan cabang periode 2022–2024
3. FS, pihak pengguna dana KUR
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan 16 debitur untuk memenuhi syarat administratif pinjaman, yang kemudian digunakan untuk kepentingan proyek tertentu.
“Para pimpinan cabang diduga memerintahkan internal bank untuk mengondisikan analisis kelayakan kredit agar pengajuan pinjaman dapat disetujui,” ungkap penyidik.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Dua tersangka, yakni KS dan FS, ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara SF tidak ditahan karena tengah menjalankan ibadah haji.
Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa seluruh penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
Editor: Sakban





