Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Jakarta, GemaTipikor – Rabu 29 April 2026. ST Burhanuddin memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/4), di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi strategis dalam rangka memperkuat kinerja institusi serta menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Dr. Abd Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap jabatan yang diemban bukan sekadar bentuk kewenangan, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral kepada Tuhan, masyarakat, dan negara. Ia menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Rotasi dan promosi ini harus dimaknai sebagai momentum pengabdian. Jabatan bukan hak, melainkan instrumen untuk menghadirkan perubahan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan pesatnya digitalisasi dan perkembangan kecerdasan buatan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran meninggalkan pola kerja konvensional yang tidak adaptif. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara business as usual, melainkan harus inovatif, responsif, dan mampu melampaui batas-batas lama dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan etika.
Selain itu, penguasaan ruang digital dinilai menjadi keharusan strategis. Kejaksaan diharapkan mampu mengelola narasi publik berbasis fakta dan data guna menangkal disinformasi yang berkembang di media sosial.
Dalam konteks penguatan integritas, Jaksa Agung juga menyoroti masih adanya pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Ia menegaskan sikap tegas dengan tidak memberikan promosi jabatan struktural kepada pegawai yang pernah terkena sanksi disiplin.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui konsistensi dalam menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin mengingatkan bahwa posisi tersebut merupakan representasi wajah Kejaksaan di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat terhadap dinamika dan persoalan hukum di wilayah masing-masing.
Sementara itu, pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dituntut untuk segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang. Hal ini mengingat peran strategis Kejaksaan Agung sebagai penggerak utama fungsi penegakan hukum lintas bidang.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, seolah-olah amanah tersebut merupakan penugasan terakhir dalam karier mereka.
“Berikan yang terbaik, bukan semata karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai cerminan integritas dan kehormatan diri. Tinggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat soliditas dan profesionalisme korps Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Editor: AH





