Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp502 Miliar di Halim, Empat Orang Terlibat

Jakarta, GemaTipikor – Senin 28 April 2026 — Upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar melalui Bandara Halim Perdanakusuma berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai pada Senin (27/4). Nilai total barang yang diamankan mencapai sekitar Rp502,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp41,19 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi emas yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket tersebut diketahui akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di area apron bandara dan menemukan ratusan kilogram emas yang terdiri dari 611 perhiasan berbentuk gelang seberat 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan berat mencapai 130,262 kilogram. Total berat keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 190 kilogram.
Seluruh barang langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai pihak yang terlibat, masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai sekitar Rp486 miliar. Adapun potensi kerugian negara terutama berasal dari bea keluar koin emas sebesar 12,5 persen yang tidak dibayarkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi akan terus diperketat untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara.
Pemerintah sendiri telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025, yang mengatur tarif bea keluar emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga pasokan emas di dalam negeri sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah industri.
Kasus ini menegaskan masih adanya celah dalam praktik ekspor ilegal komoditas strategis. Aparat menilai penguatan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci untuk menjaga integritas sistem perdagangan nasional.
Editor: AH





