MA Sosialisasikan Aturan Baru Kasasi: Tenggat 14 Hari Dihitung Sejak Putusan Dibacakan

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar forum Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode ke-15 pada Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh satuan kerja peradilan umum dari seluruh Indonesia, dengan fokus utama pada sosialisasi upaya hukum kasasi dalam perkara pidana.
Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pemahaman terhadap upaya hukum tidak hanya menyangkut aspek substansi perkara, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana. Ia menekankan bahwa baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Prim Haryadi menguraikan bahwa apabila Pengadilan Tinggi menemukan adanya kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau pemeriksaan yang belum lengkap di tingkat pertama, maka perbaikan dapat diperintahkan kepada Pengadilan Negeri atau dilakukan sendiri melalui putusan tingkat banding.
Selain aspek substansi, materi sosialisasi juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi perkara. Hal ini mencakup kewajiban pemberitahuan jadwal pengucapan putusan, pengunggahan petikan putusan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama, serta penyampaian informasi yang memadai kepada para pihak.
“Pengadilan Tinggi perlu memastikan akses bagi para pihak, sehingga putusan dapat dibacakan baik secara langsung maupun secara elektronik,” ujar Prim Haryadi.
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah perubahan perhitungan batas waktu pengajuan kasasi. Jika sebelumnya dihitung sejak pemberitahuan putusan banding, kini jangka waktu 14 hari dihitung sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Perubahan ini menuntut adanya peningkatan disiplin administrasi dan transparansi informasi oleh pengadilan.
“Jangka waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan yang dimintakan kasasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” tegasnya.
Untuk mendukung masa transisi, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Di akhir pemaparannya, Prim Haryadi mengingatkan bahwa KUHAP 2025 tidak boleh dipahami sekadar sebagai kumpulan prosedur formal. Lebih dari itu, KUHAP harus dimaknai sebagai instrumen untuk menjaga tertib peradilan, melindungi martabat manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Editor: AH
Gilang Pamungkas – Dandapala Contributor





