NasionalPemerintahanTopik Terkini

Diskusi MA dan Pers: Kebebasan Jurnalis vs Kepatuhan Hukum

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menggelar acara halalbihalal bersama awak media yang bertugas di lingkungan peradilan, disertai diskusi terbuka dan sesi tanya jawab dengan para pejabat MA, pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Gedung MA ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara lembaga peradilan dan pers, sekaligus membahas isu strategis seperti transparansi, etika hakim, dan perlindungan jurnalis.

Acara dipandu oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. Soebandi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Humas MA. Hadir pula Wakil Bidang Yudisial MA, Suharto, S.H., M.Hum., serta Juru Bicara MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., bersama jurnalis dari berbagai platform media yang selama ini meliput isu hukum dan peradilan. Turut hadir perwakilan organisasi wartawan, di antaranya Bang Syamsul Bahri selaku Ketua Umum FORSIMEMA, didampingi Ketua Bidang Hukum dan HAM PWI Pusat Barensiagian, serta Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) Irfan Kamil, bersama sejumlah awak media lainnya.

Dalam sambutannya, Soebandi menekankan pentingnya sinergi antara MA dan media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Ia menyebut hubungan konstruktif dengan pers menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sementara itu, Suharto menegaskan bahwa hakim di semua tingkat peradilan tidak diperkenankan memberikan komentar pribadi terkait perkara yang sedang atau telah diperiksa. Hal ini, menurutnya, merupakan prinsip penting untuk menjaga independensi dan imparsialitas lembaga peradilan. Ia juga menyampaikan bahwa MA tengah merancang penguatan tata kelola persidangan yang lebih transparan dan akuntabel dengan melibatkan para ahli hukum serta pejabat internal.

Pada kesempatan yang sama, Heru Pramono menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas perannya dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan komitmen untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dan responsif, khususnya dalam menjelaskan proses serta administrasi peradilan kepada publik.

Diskusi yang berlangsung dinamis turut menyoroti isu perlindungan jurnalis. Sejumlah wartawan mengungkapkan kekhawatiran terkait masih adanya kekerasan dan potensi kriminalisasi terhadap jurnalis saat meliput isu sensitif, seperti korupsi dan masalah sosial. Mereka berharap adanya jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, pejabat MA menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan kepatuhan terhadap hukum. Dialog ini mencerminkan perlunya koordinasi lintas lembaga guna memastikan kebebasan pers tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan etika.

Kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi pasca Idulfitri, tetapi juga forum strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan. Dengan komunikasi yang semakin terbuka, diharapkan tercipta ekosistem informasi hukum yang kredibel, berimbang, dan berintegritas.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button