HukrimNasional

Sengketa SHM Rorotan Berujung Proses Pidana, SPASI Pantau Pemeriksaan di Mabes Polri

Jakarta, GemaTipikor – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan komitmennya mengawal proses pemeriksaan terhadap advokat Hendra Sianipar, S.H., yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, SPASI menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, proporsional, serta berbasis pada konstruksi unsur pidana yang jelas dan terukur.

Perwakilan SPASI menyampaikan bahwa pendampingan terhadap Hendra bukan sekadar solidaritas, melainkan bagian dari tanggung jawab organisasi profesi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak prosedural advokat selama pemeriksaan. Mereka mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang terang dan terukur. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi menolak penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian yang sah,” ujar perwakilan SPASI.

Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM yang diajukan Andreas Sakti. Berdasarkan laporan tersebut, dua advokat—Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu—ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta melakukan pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.

SPASI menekankan bahwa dalam hukum pidana, pertanggungjawaban mensyaratkan terpenuhinya seluruh unsur delik, termasuk adanya perbuatan melawan hukum (actus reus), unsur kesengajaan (mens rea), serta keterlibatan aktif yang dapat dibuktikan secara konkret.

Menurut SPASI, perlu dibedakan secara tegas antara peran advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dengan dugaan keterlibatan aktif dalam tindak pidana. Unsur kesengajaan dan peran aktif, kata mereka, tidak dapat diasumsikan tanpa pembuktian yang kuat.

SPASI menguraikan sedikitnya tiga aspek yang menjadi perhatian dalam penetapan tersangka terhadap kedua advokat tersebut:

Pertama, terkait dugaan turut serta memalsukan surat kuasa atas nama klien Lukman Sakti Nagaria. SPASI menyatakan surat kuasa tersebut ditandatangani dengan cap jempol oleh klien sendiri di hadapan advokat, dengan identitas berdasarkan KTP atas nama yang sama. Disebutkan pula bahwa dalam dua kali pembuatan cap jempol pada surat kuasa, identitas pemberi cap jempol sesuai dengan identitas pada KTP.

Kedua, tuduhan penggunaan surat palsu dikaitkan dengan pemanfaatan surat kuasa tersebut dalam pengurusan sengketa tanah atas nama klien. Sengketa itu berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5843/Rorotan dan SHM Nomor 5844/Rorotan yang berlokasi di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT 003/RW 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut SPASI, penggunaan surat kuasa dalam pendampingan sengketa pertanahan merupakan bagian dari praktik profesional advokat sepanjang dokumen tersebut sah dan dibuat oleh pihak yang berwenang.

Ketiga, SPASI menilai konteks sengketa pertanahan tersebut mempertemukan klien dengan pihak yang disebut sebagai entitas hukum berskala besar. Dalam dinamika sengketa, lahan disebut sempat dipasangi papan nama atas nama Edi Darnadi, seorang purnawirawan perwira tinggi kepolisian. SPASI memandang konteks ini perlu dipahami secara utuh guna menghindari penyederhanaan perkara.

SPASI menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat bukan berarti kekebalan dari hukum. Advokat tetap tunduk pada ketentuan pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana. Namun demikian, organisasi profesi menilai perlindungan diperlukan agar advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan secara bebas, mandiri, dan tanpa tekanan.

Menurut SPASI, apabila konstruksi hukum dalam perkara ini tidak diuji secara cermat, hal itu berpotensi menjadi preseden yang berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia. Kekhawatiran yang muncul adalah situasi di mana advokat menghadapi risiko pidana atas tindakan yang berada di luar pengetahuan atau kehendaknya.

SPASI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Hendra Sianipar masih berlangsung di Mabes Polri. Belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai status hukum terkini maupun detail konstruksi pembuktian yang digunakan dalam penyidikan.

Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Namun, rincian alat bukti dalam perkara ini belum dipaparkan secara terbuka kepada publik.

SPASI menyatakan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum, seraya berharap proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Organisasi tersebut juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi sebelum ada penjelasan resmi dari penyidik, guna menjaga integritas proses hukum dan kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Related Articles

Back to top button