BPA Berhasil Lelang Aset Korupsi di Jakarta Selatan Senilai Rp52,7 Miliar

Jakarta, GemaTipikor – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Cipete Utara, Jakarta Selatan, dengan nilai akhir Rp52.726.000.000. Lelang tersebut merupakan bagian dari eksekusi perkara koneksitas tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agus Purwoto dkk.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026. Proses berlangsung secara daring melalui sistem e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui situs resmi pemerintah di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (lelang.go.id). Penawaran ditutup pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server, tanpa kehadiran fisik peserta lelang.
Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2023.
Perkara tersebut melibatkan terpidana Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar, dan Arifin Wiguna dalam tindak pidana korupsi koneksitas.
Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 meter persegi dengan Hak Milik Nomor 05513 Tahun 2014, Nomor Surat Ukur 00267 NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna. Properti tersebut berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Nilai limit awal ditetapkan sebesar Rp52.526.000.000. Dalam proses open bidding, terjadi kenaikan penawaran sebesar Rp200.000.000 sehingga harga akhir mencapai Rp52.726.000.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui mekanisme eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi.
Upaya pemulihan aset dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal dan transparan.
Lelang yang dilakukan secara elektronik juga disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka kesempatan partisipasi publik secara luas dalam proses pelepasan aset sitaan negara.
(AH)



