GTRA Dinilai Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Mamuju, GemaTipikor – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen strategis dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah. Menurutnya, persoalan pertanahan membutuhkan sinergi lintas sektor agar penyelesaiannya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan bersama jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Minggu (24/5/2026), Ossy meminta para Kepala Kantor Pertanahan memanfaatkan forum GTRA untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat.
“GTRA sangat baik digunakan saat ada permasalahan pertanahan di masyarakat. Kepala daerah perlu dilibatkan karena mereka merupakan Ketua GTRA di wilayah masing-masing,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, GTRA menjadi wadah koordinasi yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna mencari solusi bersama atas konflik pertanahan. Dengan keterlibatan seluruh pihak, hasil penyelesaian dinilai akan lebih kuat dari sisi hukum maupun sosial.
Ossy juga menekankan pentingnya kesamaan pandangan antarlembaga dalam menangani sengketa tanah. Menurutnya, perbedaan sikap antara BPN, pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan dapat menghambat proses penyelesaian.
“Seluruh pihak harus duduk bersama terlebih dahulu agar penyelesaiannya berjalan optimal,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Ossy turut menyerahkan delapan sertipikat tanah wakaf dan aset pemerintah daerah didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin.
Selain memberikan arahan kepada jajaran BPN, Wamen ATR/BPN juga meninjau sejumlah ruangan kantor dan berdialog langsung dengan para pegawai. Kegiatan itu diikuti pejabat administrator, kepala kantor pertanahan, pejabat pengawas, serta pegawai Kanwil BPN se-Provinsi Sulawesi Barat.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan program Kementerian ATR/BPN dapat diakses melalui [Kementerian ATR/BPN](https://www.atrbpn.go.id?utm_source=chatgpt.com) dan [PPID ATR/BPN](https://ppid.atrbpn.go.id?utm_source=chatgpt.com).
Editor: AH


